Jawa TimurPeristiwa

Tujuh Anggota Geng Motor Raja Kasus di Probolinggo Diamankan Polisi

×

Tujuh Anggota Geng Motor Raja Kasus di Probolinggo Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Geng motor, Diamankan polisi

 

Lenterainspiratif.id | Probolinggo – Polisi berhasil mengamankan tujuh anggota geng motor “Raja Kasus” di Probolinggo setelah terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan sembilan orang terluka parah.

Penangkapan ini dilakukan oleh Polres Probolinggo Kota setelah insiden brutal yang terjadi pada Sabtu (7/9/2024) malam di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok.

Menurut Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Muh Lutfi, bentrokan ini dipicu oleh dendam lama antara geng “Raja Kasus” dan geng “Raja Sadis”.

“Konflik bermula ketika kelompok Raja Sadis membakar kaos milik Raja Kasus dan menyebarkan videonya ke grup mereka,” jelas Kompol Muh Lutfi.

Para tersangka yang ditangkap adalah Sultan Adi Saputra, Moch Wahyu Ramadhani, Rio Ardiyansyah, Moh Badrus Soleh, Ahmad Bayu Juliantoro, Ahmad Junaidi, dan Moh Ridwan. Mereka berusia antara 19 hingga 25 tahun dan merupakan warga Kota Probolinggo.

“Ketika sampai di Jl. Sunan Ampel, tepatnya di area makam kembar, RA bersama kelompoknya langsung menghadang rombongan korban. RA, SAS, MBS, dan MWR turun dari sepeda motor dan melakukan pembacokan,” ungkap Plt. Kasi Humas, Iptu Zainullah. Kamis (26/9/2024).

Barang bukti yang disita oleh polisi termasuk empat bilah celurit dan dua sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Keempat tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kami akan memberikan update lebih lanjut kepada media jika ada perkembangan,” tambah Iptu Zainullah.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5,6 tahun penjara. (Dad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *