Jawa TimurPeristiwa

Transaksi Sabu, Dua Warga Surabaya Dibekuk Polisi

Narkoba, Surabaya, Dobekuk Polisi, Sabu
Gambar ilustrasi
Narkoba, Surabaya, Dobekuk Polisi, Sabu
Gambar ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Dua pengguna sabu berinisial adalah EY (33), warga Kaliwaron dan TDK (53), warga Bronggalan, Kota Surabaya diringkus polisi.

Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, kedua tersangka tersebut dibekuk pada Rabu (25/5/2022) lalu di Jalan Kaliwaron Surabaya.

“Awalnya, kami tangkap pelaku pada Rabu (25/5) pagi sekira pukul 10.00 WIB dalam rumah EY yang beralamatkan di Jalan Kaliwaron Surabaya,” kata Hendro dalam keterangannya, Minggu, (19/6/2022).

Hendro menyebut, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat jika ada kasus penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

“Saat kami ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan benar,” ujarnya.

Sesuai penyelidikan, petugas mendapati EY berada di lokasi saat dilakukan pengecekan di handphone EY petugas menemukan bukti chat EY dengan seorang pria berinisial TDK yang isinya sedang transaksi sabu.

“Kami kembangkan dengan menangkap TDK di Bronggalan Surabaya. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis Sabu,” katanya.

Lalu, keduanya pun diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari keterangan keduanya, barang haram tersebut didapat dari temannya yang berinisial WY.

Selain mengamankan kedua pria itu, petugas juga menyita sebuah kotak smartphone berisi sabu seberat 0,89 gram, sebuah timbangan elektrik warna hitam, sebendel klip plastik kecil kosong, hingga 2 smartphone. Keduanya juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Fi)

Exit mobile version