JAKARTA, LenteraInspiratif.id– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sukses membongkar sindikat kejahatan perbankan dengan modus pembobolan rekening dormant atau rekening tidak aktif. Dari kasus ini, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp204 miliar.
Kasus terungkap setelah adanya laporan resmi pada 2 Juli 2025. Sejak itu, penyidik Subdit 2 Perbankan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi jaringan yang melibatkan oknum internal bank dan pihak eksternal.
“Kerja sama yang solid antara penyidik Bareskrim dan PPATK menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Semua dana berhasil dipulihkan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
Modus Rapi, Libatkan Eks Pegawai Bank
Menurut Brigjen Helfi, para pelaku beraksi di luar jam operasional bank, tepatnya Jumat malam pukul 18.00 WIB. Salah seorang mantan teller mendapatkan akses Core Banking System dari kepala cabang pembantu untuk mengeksekusi transaksi ilegal.
Dana senilai Rp204 miliar kemudian dialirkan ke lima rekening penampungan. Meski begitu, aktivitas mencurigakan ini cepat terdeteksi pihak bank dan segera dilaporkan ke polisi.
Sembilan Tersangka, Tiga Kelompok
Polisi menetapkan sembilan orang tersangka yang terbagi dalam tiga peran berbeda. Pertama, kelompok oknum bank, yakni AP (kepala cabang pembantu) dan GRH (consumer relation manager). Kedua, kelompok pembobolan yang dikomandoi C alias K bersama lima rekannya. Ketiga, kelompok pencucian uang yang terdiri dari DH dan IS.
Menariknya, dua tersangka yakni C alias K dan DH juga diduga terkait kasus penculikan kepala cabang Bank BRI Cempaka Putih yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 22 ponsel, satu laptop gaming, mini PC, hingga perangkat penyimpanan data. Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Perbankan, UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Brigjen Helfi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih aktif memantau rekening pribadi, terutama yang jarang digunakan. “Perbarui data, aktifkan notifikasi transaksi, dan jangan biarkan rekening dalam keadaan dormant terlalu lama,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pembobolan rekening bernilai fantastis tersebut.