Jawa TimurPeristiwa

Tolak Revisi RUU Pilkada, Ratusan Mahasiswa Mojokerto Luruk Kantor DPRD

Tolak RUU Pilkada, Kawal Putusan MK, Mahasiswa Mojokerto
Demo mahasiswa Mojokerto tolak RUU Pilkada

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Ratusan masa yang tergabung dalam “Aliansi Masyarakat Mojokerto Bergerak” menggelar aksi demonsentrasi di gedung DPRD Kabupaten/Kota untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi RUU Pilkada.

Aksi yang digelar pada Jumat (23/8/2024) tersebut diikuti oleh beberapa organisasi, seperti Gusdurian Mojokerto, Semmi, BEM Mojokerto Raya, GMNI, PMII, HMI, dan IPNU.

Diketahui aksi gabungan yang dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa Mojokerto ini adalah bertujuan untuk menolak rencana revisi RUU Pilkada yang dinilai sangat rawan kepentingan.

Salah satu masa aksi, Bagas Rendra mengatakan, rencana revisi UU dinilai tergesa-gesa dan hanya mementingkan kepentingan kelompok tertentu.

“Hasil kajian kami, revisi ini adalah bentuk pembangkangan konstitusi. DPR secara telanjang mempertontonkan kesewenang-wenangannya, apalagi selesai dalam satu hari dan hampir diparipurnakan. Ini terkesan dipaksakan,” kata Bagas kepada Lenterainspiratif.id Jumat (23/8/2024).

Ketua Bidang Eksternal PMII Mojokerto tersebut mendesak agar semua pihak termasuk DPR RI menghormati apa yang telah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apa yang dilakukan oleh DPR ini bersifat menciderai Konstitusi. Jangan sampai ini terjadi. Kami akan konsinten mengawal putusan MK yang sah dan mengikat,” tegasnya.

Dalam aksi itu para demonstran menyampaikan sembilan poin tuntutan kepada DPRD Kabupaten/Kota Mojokerto. Diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Mengecam RUU Pilkada yang dibahas oleh Baleg DPR RI menyimpang dari putusan MK. Hal semacam ini apabila dibiarkan berlanjut, maka Pilkada 2024 bersifat inkonstitusional dan tidak memiliki legitimasi untuk diselenggarakan. MK merupakan penafsir konstitusi satu-satunya yang memiliki kewenangan menguji UUD NRI 1945 dalam sistem hukum Indonesia.

2. Mendesak DPR untuk tidak melakukan revisi UU Pilkada No 60 dan No 70 Tahun 2024.

3. Meminta DPR untuk menghormati putusan MK dan memandang putusan MK sebagai final.

4. mengecam upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang melakukan pembangkangan konstitusi dan membahayakan kedaulatan hukum.

5. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk tidak menyetujui putusan hasil rapat pada UU pilkada dan badan legislatif yang akan disahkan pada rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB sebagaimana surat undangan rapat paripurna No B/9827/LG.02.03/8/2024.

6. Menyerukan para elite politik, para ketua umum partai dan para pimpinannya, untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompoknya.

7. Menuntut calon kepala daerah memenuhi syarat moral yang tinggi, termasuk bebas dari segala bentuk tindakan kekerasan berbasis gender dan seksual. Calon dengan rekam jejak pelanggaran hak-hak perempuan atau yang terlibat dalam kekerasan gender tidak boleh diizinkan untuk berpartisipasi dalam pilkada. Ini bukan hanya masalah keadilan, tetapi juga komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia dan penghormatan terhadap martabat setiap individu.

8. Mendesak Badan Legislatif DPR RI yang menganulir putusan MK untuk mengumumkan pembatalan rapat dengan mengadakan pers conference.

9. Mendesak KPU untuk segera mengesahkan PKPU mengenai pilkada 2024 sesuai dengan putusan yang sudah di sahkan oleh Mahkamah Konstitusi RI. (Met).

Exit mobile version