Jawa TimurPeristiwa

Banding Bukti ‘Rasa’ Laporan, PMII Sebut ATR/BPN Mojokerto Tidak Komitmen 

ATR/BPN, Banding Bukti,
Audiensi banding bukti PMII dengan ATR/BPN Kabupaten Mojokerto

 

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sebut ATR/BPN Kabupaten Mojokerto tidak komitmen menyelesaikan konflik agraria di Kelurahan Kauman, Kecamatan Mojosari. Sebab, rencana audiensi untuk banding bukti malah terasa menyerahkan laporan lantaran ATR/BPN enggan mengeluarkan data miliknya.

 

 

Audiensi dengan agenda banding bukti antara PMII dengan ATR/BPN itu berlangsung di ruang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertahanan Kabupaten Mojokerto pada Senin, (22/1/2024).

 

Kordinator Aksi, Angga Dwiyan mengatakan, rencana awal audiensi hari ini digelar untuk banding bukti. Namun dalam pertemuan tersebut, ATR BPN tidak mengeluarkan data dan terkesan hanya menerima laporan dari PMII.

 

“Dengan dalih prosedural, ATR/BPN ingkar janji untuk banding bukti atau data,” ucapnya.

 

Terlebih lagi, lanjut Angga mengungkapkan, Kepala ATR/BPN tidak hadir dalam pertemuan hari ini tanpa alasan yang jelas. Hal itu membuat PMII kecewa dan menilai jika ATR BPN tidak tegas dalam menyelesaikan sengketa lahan di Kelurahan Kauman tersebut.

 

“Staff juga tidak mengetahui kemana kepala ATR/BPN, Alhasil komitmen dari kepala ATR/BPN dipertanyakan,” ungkap Angga.

 

Angga menjelaskan, dalam pertemuan hari ini PC PMII Mojokerto bersama warga Kelurahan Kauman menyerahkan sejumlah bukti atau data berupa, dokumen uraian riwayat tanah, foto copy kretek Desa Kauman di lokasi objek, foto copy sertifikat hak pakai SDN Kauman dan foto copy SHGB No 1 Kelurahan Kauman atas nama Yayasan Pahlawan. Dengan diserahkannya dokumen tersebut, Angga berharap ATR/BPN Kabupaten Mojokerto segera memberikan kepastian hukum status Tanah Kas Desa (TKD) tersebut.

 

Sebelumnya Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) gelar aksi demonstrasi di Kantor ATR BPN Mojokerto, Jumat (19/1/2024).

 

Mereka menilai ATR BPN tidak tegas menindak izin tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Kauman, Mojosari yang diduga disalah fungsikan. (Diy)

Exit mobile version