Jember, LenteraInspiratif.id – Polisi akhirnya berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di tengah kelangkaan yang terjadi di Kabupaten Jember. Delapan orang yang diduga menjadi pelaku penimbunan berhasil diamankan jajaran Polsek Bangsalsari, Polres Jember, Polda Jawa Timur, dalam sebuah operasi yang digelar pada Selasa (29/7/2025).
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra melalui Kasi Humas Ipda M. Zazim mengatakan bahwa aksi para pelaku terungkap di saat masyarakat Jember sedang kesulitan memperoleh BBM akibat keterlambatan pasokan dari Pertamina.
“Kelangkaan ini menimbulkan antrean panjang di berbagai SPBU dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan cara ilegal,” ujarnya.
Delapan orang yang diamankan berasal dari sejumlah wilayah berbeda. Di antaranya ada yang berdomisili di Kecamatan Bangsalsari, Rambipuji, Ajung, bahkan satu orang berasal dari Probolinggo. Mereka ditangkap saat tengah memindahkan BBM dari kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, ke wadah-wadah seperti jerigen dan drum.
“BBM tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran dengan harga yang jauh melampaui harga eceran resmi—bahkan mencapai Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per liter,” jelas Ipda Zazim.
Dalam penggerebekan itu, petugas turut mengamankan sejumlah alat dan kendaraan yang digunakan dalam operasi penimbunan. Di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra, beberapa unit sepeda motor, jerigen dengan berbagai ukuran, selang bensin, dan corong plastik. Total BBM yang berhasil diamankan mencapai 120 liter, seluruhnya diduga merupakan jenis Pertalite.
Ipda Zazim menegaskan bahwa kegiatan ilegal ini merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat luas, terutama di saat pasokan BBM tengah tidak stabil. Ia juga menekankan bahwa Polres Jember berkomitmen penuh untuk menjaga kestabilan distribusi energi serta memberantas praktik penyalahgunaan dan penimbunan.
“Penimbunan BBM saat kelangkaan merupakan pelanggaran hukum. Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan distribusi BBM sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Zazim.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak terpancing kepanikan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak berwajib agar bisa segera ditindaklanjuti.
Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh Polres Jember, termasuk potensi jaringan penimbunan yang lebih luas dan keterlibatan pihak lain.