BeritaJawa Timur

BNN Bongkar Jaringan Ganja Lintas Provinsi di Mojokerto, 2,1 Kg Disita

Barang bukti ganja 2,1 kg yang diamankan BNN di Mojokerto
BNNP Jatim dan BNNK Mojokerto berhasil membongkar jaringan pengedar ganja lintas provinsi. Kurir berinisial TMR ditangkap, 2,1 kg ganja disita. Bandar besar masih buron

Mojokerto, Lenterainspiratif.id – Upaya Badan Narkotika Nasional dalam memutus mata rantai peredaran ganja antarprovinsi membuahkan hasil. Sebanyak 2,1 kilogram ganja kering berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan tim gabungan BNN Provinsi Jawa Timur dan BNNK Mojokerto, Rabu (30/7/2025) lalu.

 

Ganja tersebut ditemukan di sebuah rumah kawasan Perumahan Griya Permata Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Satu orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni TMR (32), warga setempat yang diduga berperan sebagai kurir.

 

“Kami menangkap TMR setelah menerima laporan soal adanya pengiriman paket mencurigakan dari Sumatera Utara. Setelah dilakukan pengawasan dan penggerebekan, ditemukan ganja seberat 2,1 kilogram,” ungkap Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Muhammad Arif Sumarsono, Senin (29/7/2025).

 

Paket berisi ganja tersebut diketahui dikirim menggunakan jasa ekspedisi dari Medan. Dari pengakuan TMR, barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.

 

Yang mengejutkan, TMR ternyata tidak beraksi sendiri. Ia mengaku hanya sebagai kurir yang menerima paket dari seorang pria berinisial J, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam prosesnya, TMR bahkan sempat menggunakan nama samaran untuk mengelabui pihak ekspedisi.

 

“Kasus ini masih kami kembangkan. Ada indikasi kuat bahwa ini bagian dari jaringan lintas provinsi dengan sistem pengiriman terorganisir,” tambah Brigjen Arif.

 

TMR kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

 

Sementara itu, BNN terus melakukan pengejaran terhadap J dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi ganja ke wilayah Jawa Timur.

 

Exit mobile version