Jawa TimurPeristiwa

Dinilai Tidak Tegas Selamatkan Aset Pemerintah, PMII Mojokerto Demo Kantor ATR BPN

ATR BPN,
Kader PC PMII Mojokerto saat berorasi di depan Kantor ATR/BPN

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) gelar aksi demonstrasi di Kantor ATR BPN Mojokerto, Jumat (19/1/2024). Mereka menilai ATR BPN tidak tegas menindak izin tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Kauman, Mojosari yang diduga disalah fungsikan.

 

Dengan mengendarai motor, rombongan Pengurus Cabang (PC) PMII Mojokerto tiba di kantor ATR/BPN sekitar pukul 13.30 WIB. Sejumlah masa aksi terlihat membawa atribut bendera berlogo PMII dan membentangkan poster bertuliskan ‘#Reforma agraria, Penyelamatan aset.’

 

 

Kordinator Aksi, Angga Dwiyan mengatakan, aksi kali ini sebagai upaya PMII menyelamatkan aset tanah milik Pemkab Mojokerto yang berada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Mojosari. Ia menceritakan, sebelumnya tanah tersebut merupakan tanah kas desa (TKD) namun setelah administrasi Desa Kauman berubah menjadi Kelurahan, maka tanah tersebut harusnya menjadi aset milik Pemkab Mojokerto.

 

“Tujuan aksi kali ini untuk menyelamatkan aset milik Pemkab Mojokerto,” ucapnya.

 

Mahasiswa yang akarab disapa Angga melanjutkan, di tahun 1991 BPN Kabupaten Mojokerto tiba-tiba mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk memberikan hak pemanfaatan tanah seluas 4.576 m² sebagai lembaga pendidikan. Alih-alih digunakan fasilitas sekolah, Yayasan Pendidikan Pancasila selaku pengelola malah membangun pertokoan di lokasi tersebut.

 

Dalam hal ini, PMII Mojokerto menilai jika ATR BPN tidak tegas dalam menyikapi konflik agraria di daerah tersebut.

 

“Harusnya ATR BPN tegas dengan 0mencabut izin HGB yayasan pendidikan pancasila yang sudah jelas membangun tidak sesuai fungsinya,” ucap Angga.

 

Angga mengaku jika pihaknya sebelumnya sudah mencoba audiensi dengan ATR BPN. Namun, surat yang mereka kirim tifak digubris segingga PMII memilih melakukan aksi demonstrasi.

 

“Kita sudah minta audiensi tapi tidak ada respon,” aku Angga.

 

Dalam aksi kali ini, PMII Mojokerto menuntut agar ATR/BPN Kabupaten Mojokerto memberikan kepastian hukum tentang konflik agraria di Kelurahan Kauman, mencabut SHGB atas nama yayasan pendidikan pahlawan dan mengembalikan aset tanah tersebut ke Pemkab Mojokerto.

 

Sementara itu, Kepala ATR BPN Kabupaten Mojokerto Budiono mengatakan jika dalam pencabutan izin HGB harus melalui beberapa tahapan.

 

“Jadi tidak bisa semerta-merta kita cabut izinnya,” ucapnya.

 

Oleh karenanya, ia meminta PMII Mojokerto kembali menggelar pertemuan untuk mendiskusikan tahapan tersebut sekaligus mengecek bukti data yang ada.

 

“Senin kita bertemu lagi untuk mengsingkronkan data,” pungkasnya. (Diy)

 

 

Exit mobile version