InternasionalTeknologi

TikTok Resmi Dilarang di Amerika Serikat

Gambar ilustrasi

Internasional, LenteraInspiratif.id – Aplikasi berbagi video populer, TikTok, secara resmi tidak lagi dapat diakses di Amerika Serikat mulai 19 Januari 2025. Langkah ini diambil setelah undang-undang yang melarang platform tersebut mulai diberlakukan, dengan alasan kekhawatiran terhadap keamanan nasional dan perlindungan data pengguna.

 

Pengguna yang mencoba mengakses aplikasi TikTok di AS disambut dengan pesan yang menyatakan bahwa layanan tersebut tidak tersedia. Selain itu, aplikasi TikTok telah dihapus dari toko aplikasi Apple dan Google, sehingga tidak lagi tersedia untuk diunduh.

 

Keputusan ini mengikuti putusan Mahkamah Agung AS yang menolak banding TikTok dan menetapkan pelarangan aplikasi tersebut dengan alasan keamanan nasional. Mahkamah Agung menyatakan bahwa platform tersebut dianggap memiliki risiko signifikan terkait praktik pengumpulan data dan hubungannya dengan pihak asing.

 

Presiden terpilih AS, Donald Trump, mengindikasikan kemungkinan memberikan penangguhan selama 90 hari setelah dirinya resmi dilantik pada 20 Januari 2025, untuk mencari solusi yang memungkinkan TikTok kembali beroperasi di AS. Sementara itu, perusahaan induk TikTok, ByteDance, belum menunjukkan tanda-tanda bersedia menjual sahamnya, meskipun undang-undang mengharuskan divestasi untuk mengatasi masalah keamanan nasional.

 

Penutupan layanan TikTok berdampak pada sekitar 170 juta pengguna di Amerika Serikat. Banyak pengguna kini beralih ke platform alternatif seperti RedNote, Clapper, Flip, dan Lemon8 untuk tetap terhubung dan berbagi konten. (Tyas)

 

 

Exit mobile version