MAGETAN, LenteraInspiratif.id – Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan konter HP DK Cell di Desa Cepoko, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan. Pelaku, seorang pria berinisial R (24) asal Bandung, Jawa Barat, ditangkap di sebuah apartemen di Kota Bandung.
Peristiwa pencurian yang terjadi pada 8 Januari 2025 itu menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Pelaku masuk ke dalam konter dengan cara merusak pintu menggunakan alat las. Setelah berhasil masuk, R mengambil puluhan unit ponsel baru, ponsel servis, serta sejumlah uang tunai.
“Pelaku kami amankan di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Dalam penangkapan tersebut, kami juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel berbagai merek,” ujar AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., Kasat Reskrim Polres Magetan, Senin (20/1/2025).
AKP Joko menambahkan, penyelidikan tidak berhenti pada pelaku utama. Pihaknya saat ini masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Barang bukti berupa ponsel, baik baru maupun ponsel servis, berhasil kami amankan. Untuk pelaku lainnya, saat ini masih dalam proses pengejaran,” tambahnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengimbau para pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan di tempat usaha mereka, seperti memasang CCTV dan menggunakan kunci pengaman yang lebih kuat.
“Kami harap masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan dan dapat mengurangi tingkat kriminalitas di wilayah Magetan. Polres Magetan menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan masyarakat. (*)