EkonomiTeknologi

Social Commerce Resmi Dilarang di Indonesia, Begini Respon Tiktok

Social Commerce, Tiktok
Gambar ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Ekonomi – Beberapa waktu lalu muncul larangan media sosial merangkap menjadi platform perdagangan (social commerce).

Larangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan itu pun sangat disayangkan oleh Tiktok Indonesia.

Menurut mereka, keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate pengguna TikTok Shop.

“Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” katanya, Kamis (28/9/2023)

Namun demikian, aplikasi sosial media dari China itu akan tetap menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya,” lanjutnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sendiri memberikan waktu sepekan sejak larangan berlaku untuk social commerce menutup toko dan berhenti melakukan transaksi jual-beli baru.

“(Larangan) berlaku mulai kemarin, tapi kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati, ya seminggu ini lah,” ujarnya.

Zulkifli juga mengatakan social commerce yang ingin berjualan harus memiliki aplikasi e-commerce terpisah. Pasalnya social commerce hanya boleh untuk promosi.

“Hanya untuk luar negeri saja, yang impor. (Pedagang dalam negeri) bebas berapa saja boleh,” katanya. (Met)

Exit mobile version