Peristiwa

Tersangka Pengeroyokan Siswa MTS Situbondo Terancam 12 Tahun Penjara

×

Tersangka Pengeroyokan Siswa MTS Situbondo Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Siswa MTS, Korban pengeroyokan
Kapolres Situbondo

Lenterainspiratif.id | Situbondo – Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan Siswa MTS di Situbondo Sebanyak 9 tersangka terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.

Para tersangka tersebut diantaranya adalah pelaku D (15), M (17), G (16), F (15), N (17), R (15), Z (17), B (16) dan K (17).

Sedangkan korban adalah MF (15) seorang pelajar salah satu Madrasah Tsanawiyah di Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, dalam proses penyidikan kasus ini, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP yang diancam dengan penjara selama – lamanya 12 (dua belas) tahun,” katanya, Rabu (29/5/2024).

Sebelumnya, pelajar MTS berinisial MF, warga Kabupaten Situbondo ternyata dipicu rasa dendam tewas dianiaya oleh 9 temannya dipicu dendam usai kalah berkelahi.

“Awalnya pelaku D mengetahui jika kakak kandungnya kalah berkelahi dengan korban dan ketika di kantin sekolah pelaku D mendapat ejekan dari korban sehingga timbul sakit hati dari pelaku D,” ungkap Sumardi, Rabu (29/5/2024).

Kondisi berlanjut, setelah korban bertemu pelaku (G) di jalan. Saat itu, dirinya tak enak hati lantaran korban mengejek bahkan membunyikan motor di depannya.

Berawal dari sini, mereka kemudian melakukan aksi minum minuman keras di rumah K. Aksi berlanjut hingga larut malam bersama 9 orang kawannya.

Tanpa pikir panjang, pelaku D mengajak pelaku G bersama pelaku Z pergi ke lapangan Desa Kalianget. Tujuannya untuk bertemu dengan korban.

Sesampainya di TKP pelaku D menelepon melalui teman korban. Selanjutnya, korban datang di lokasi bersama dengan 7 orang teman saksi.

Awalnya berjalan santai, pelaku D, pelaku G dan korban ngobrol untuk menyelesaikan permasalahan dalam posisi duduk di bawah. Akan tetapi, secara bersama-sama pelaku dan kawannya melakukan pengeroyokan terhadap korban secara tiba-tiba. (Dad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *