Lenterainspiratif.id | Lamongan – Tim Tabur Kejari Lamongan akhirnya berhasil menangkap Rali Sugiarto (47) tersangka korupsi dana desa (DD) Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Tersangka ditangkap di pesisir Desa Pagatan Ujung Tenggara Kalsel usai buka puasa di warung makan milik tersangka. Saat itu petugas berpura-pura menjadi pembeli di warung makan tersebut.
“Penggerebekan saat dekat buka puasa, karena DPO sibuk melayani pembeli di warung bernama May LA 2 (warung milik tersangka) dengan memesan ayam goreng jelang Magrib. Dan tim sudah menyebar mengepung lokasi agar tersangka tidak lolos,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto saat dikonfirmasi, Jumat, (08/4/2022).
Saat ditanya perihal kasus korupsi DD di Desa Sumberjo, Pucuk, Lamongan yang menyebabkan kerugian negara Rp 218 juta, tersangka sempat berusaha mengelak.
“‘Ndak pak, saya gak tahu’, kilahnya. Kemudian saya tanya lagi. Tapi kamu bernama Rali Sugiarto kan, ya sudah ayo ikut,” lanjut Condro menceritakan penangkapan tersangka yang melarikan diri ke Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanahbumbu, Kecamatan Batu Licin.
Dugaan kasus korupsi DD tahun 2020 yang seharusnya dikerjakan secara swadaya malah diberikan ke pihak ke tiga, bahkan mutu proyek pembangunan tersebut di bawah standar.
April 2022, Pengadilan Tipikor menetapkan Pjs Kepala Desa Bulhar dan Sekdes Ahmad Andis sebagai terdakwa. Masing-masing divonis 1,6 dan 1,7 tahun penjara.
“Rali Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka, hasil pengembangan perkara terdahulu yang sudah tahap persidangan tipikor dan sudah putus dengan terpidana kedua terdakwa. Karena selama dipanggil sebagai tersangka selalu mangkir dan tidak kooperatif saat akan diperiksa, tim penyidik menetapkan tersangka sebagai DPO dan dua tahun di buru polisi,” ujar Kasi Intel Kejari Lamongan. (Man)