Jawa TimurKriminal

Tandatangani Dana BST Kades Di Blitar Dilaporkan

Dana BST

Dana BST

Blitar | Lenterainspiratif.id – Kades Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, dilaporkan oleh dua warganya ke Polres Blitar dengan dugaan penggelapan dana Bantuan Sosial Tunai (BST), dengan modus memalsukan tanda tangan warga.

Terlapor yakni Kades berinisial MM, sedangkan pelapor adalah Hartatik (49) dan Haryono (52), pasutri warga RT 3 di desa tersebut.

Penemuan dugaan penggelapan dana BST itu bermula saat Hartatik yang merupakan kader Posyandu di desanya, mendapatkan informasi dari dari kader lain pada Minggu (1/9), bahwa nama ayahnya (almarhum) dan suaminya tercantum sebagai penerima BST untuk bulan Agustus 2021.

Nama almarhum ayah Hartatik adalah Lasminto yang sudah meninggal sekitar 10 tahun yang lalu. Sedangkan suami Hartatik adalah Haryono.

“Lha saya bilang, aku ora nrimo duite kok. Lha terus sopo sing nrimo? (saya tidak menerima uangnya kok, lha terus siapa yang menerima?,” ucap Hartatik, Sabtu (4/9/2021).

Karena skema BST melalui kantor pos terdekat, Hartatik kemudian menanyakan kepada saudaranya yang paham hukum. Hartatik kemudian disarankan untuk bertanya terlebih dahulu ke kantor pos yang bersangkutan.

Ketika menanyakan itu, jawaban petugas kantor pos cukup mengejutkan. Karena dalam daftar penerima yang ditunjukkan kepada Hartatik, memang tercantum nama almarhum ayahnya Lasmito dan suaminya Haryono. Kedua nama itu mendapatkan dana BST dengan cap pos Agustus sebesar Rp 600 ribu.

“Padahal suami saya gak pernah tanda tangan. Ada juga tanda tangan bapak saya. Kan gak mungkin, wong bapak sudah lama meninggal 10 tahun lalu. Petugas pos bilang, kalau 30 daftar nama penerima BST untuk Desa Ngadri itu uangnya dibawa pak kades,” ungkapnya.

Hal serupa juga diakui oleh warga lain bernama Supriyanto, dimana neneknya yang bernama Katini sudah meninggal sejak 5 tahun lalu, namun namanya masih tercatat sebagai penerima BST pada bulan Agustus, dengan bukti penerimaan berupa cap jempol. Namun Supriyanto sebagai ahli waris tidak merasa menerima bantuan tersebut.

“Saya tidak tahu itu cap jempol siapa. Karena saya sebagai ahli waris mbah Katini juga tidak menerima uang itu sepeserpun,” ujar Supriyanto.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudho Setyantoro membenarkan telah menerima laporan itu, pada Jumat (3/9). Kedua pelapor juga telah dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dan sejumlah barang bukti.

“Iya benar ada laporan. Masih kami selidiki, nanti akan kami rilis dan jelaskan,” kata Ardyan. (Ji)

Exit mobile version