Jawa TimurPeristiwa

Mahasiswa Blitar Ditangkap Polisi Saat Merakit Petasan

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman bersama pelaku perakit petasan

Blitar, LenteraInspiratif.id – Seorang mahasiswa di Blitar harus merayakan Idulfitri di dalam sel tahanan setelah tertangkap basah merakit petasan ilegal. Pemuda berinisial MRF (22) itu diamankan polisi di rumahnya setelah ditemukan sejumlah bahan peledak yang siap dirakit menjadi petasan berdaya ledak tinggi.

 

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argo Wiyono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perakitan petasan di sekitar tempat tinggal MRF. “Kami mendapat laporan bahwa ada seseorang yang sering membeli bahan-bahan peledak dalam jumlah besar. Setelah diselidiki, kami mendapati bahwa ia sedang merakit petasan di rumahnya,” ujar AKBP Argo, Selasa (19/3).

 

Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah bahan baku petasan, termasuk bubuk mesiu dan sumbu ledak. “Bahan-bahan ini sangat berbahaya jika tidak digunakan dengan benar. Ledakan dari petasan yang dirakit secara sembarangan bisa menyebabkan cedera serius atau bahkan kematian,” tambahnya.

 

Dalam pemeriksaan, MRF mengaku merakit petasan untuk dijual menjelang Lebaran. Ia berdalih tidak mengetahui bahwa perbuatannya melanggar hukum. “Saya hanya ingin mencari tambahan uang untuk Lebaran, saya tidak tahu kalau ini bisa berujung pidana,” kata MRF saat diperiksa.

 

Kini, MRF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak bermain atau merakit petasan ilegal. Selain membahayakan diri sendiri, juga dapat merugikan orang lain,” tegas AKBP Argo.

 

Polisi juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap peredaran petasan akan terus diperketat menjelang Idulfitri demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

 

Exit mobile version