Foto : saat petugas menutup lahan
Jurnalis : Yusuf hidayat
Pasuruan lenterainspiratif. com Tambang sirtu di kecamatan porwoasri dan kecamatan prigen terpak harus di tutup paksa oleh satpol PP karena tudak mengantongi ijin baik dari propinsi maupun dari pemerintah daerah.
Tambang seluas 3354 m2 di desa bulukandang kecamatan prigen yang ditutup oleh satpol PP yang juga di bantu oleh petugas kepolisian dan TNI tidak mendapat rintangan apapun baik dari warga ataupun dari pekerja maupun pemilik tambang.
Sementara itu di desa pucangsari kecamatan purwoasri petugas langsung memanggil aparatur desa, pemilik lahan, dan pihak penambang . Saat petugas datang para pekerja dan 7 alat berat langsung dan 20 truck langsung berhenti beraktifitas.
” kita tidak menemukan apapun di lokasi galian c, alat berat yang beberapa hari kemarin masih nampak hari INI sudah tidak ada, penambangan INI sudah menyalahi aturan yang ada penambangan dinlakukan secara tegak lurus tanpa ada trap selebar 13 Meter dan panjang 258 meter” terang kasatpol PP kabupaten pasuruan yudha triwidya sasongko pada kamis 19/10/2017 saat di lokasi galian c.
Masih kata yudha, eksploitasi lahan yang ada sebagian lahan status kepemilikan lahan tanahnya masih dalam ikatan jual beli yang di terbitkan dari notaris saja.
Dalam penutupan lahan tersebut petugas usai melakukan pemeriksaan langsung memasang police line pol PP dan papan larangan. (Suf)
Editor : didit siswantoro