Politik

Syarat Jumlah Dukungan Lewat Independent

×

Syarat Jumlah Dukungan Lewat Independent

Sebarkan artikel ini

                 Jurnalis : Didit Siswantoro

Jombang,  lenterakiri. com
Pemilhan Kepada Daerah (pilkada) Kabupaten Jombang,  Jawa Timur,  dilakukan pada 2018 mendatang.Namun,  beberapa calon sudah melakukan pendekatan ke partai politik. Bukan hanya itu saja,  tapi ada beberapa orang yang sudah melakukan komunikasi ke KPU Jombang,  Jawa Timur,  syarat maju ikut pilkada lewat "independent". Mereka menanyakan mulai dari Syarat,  Jumlah Dukungan Suara,  serta Tanggal Pendaftaran dibuka sampai ditutupnya kalau lewat jalur independent.

Burhan Abadi,  Anggota KPU Jombang,  divisi Perencanaan data,  saat ditemui di kantornya,  pada Selasa (12/09/2017), menyebutkan sesuai dengan PKPU nomor 1  tahun 2017 tentang jadwal penetapan rekapitulasi DPT ( daftar pemilih tetap) sebagai dasar 'perhitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan dimulai sejak 10 september 2017, serta menggelar "Rapat Pleno" untuk menentukan jumlah dukungan suara lewar independent. "ujarnya

Burhan,  menambahkan,  dari hasil pleno disimpulkan dan ditetapkan,  bahwa jumlah dukungan bagi calon perseorangan adalah sebanyaj 74.383 dukungan suara. Karena sesuai PKPU No 3 tahun 2017, syarat dukungan bagi calon perseorangan bagi Kabupaten Jombang,  Jawa Timur yang DPT nya  antara 500rb sampai 1jt adalah 7,5 % dari DPT.  Jadi, dalam pemilhan bupati  jombang 2018 besarannya adalah 7,5% dari 991.770 orang. Sehingga dukungan bagi calon independent yakni 74.382,75 atau kalau dibulatkan menjadi 74.383 suara.Dan itu syarat mutlak bagi calon yang lewat jalur independent. "tandasnya (dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *