LenteraInspiratif.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat perintah efisiensi anggaran bagi kementerian dan lembaga (K/L). Surat bernomor S-37/MK.02/2025 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengamanatkan penghematan anggaran sebesar Rp256,1 triliun.
Dalam surat tersebut, Menkeu menetapkan 16 pos belanja yang akan dipangkas dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Berikut daftar pos belanja yang terkena efisiensi:
- Alat Tulis Kantor (ATK): 90%
- Kegiatan seremonial: 56,9%
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%
- Kajian dan analisis: 51,5%
- Diklat dan bimbingan teknis: 29%
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%
- Percetakan dan suvenir: 75,9%
- Sewa gedung, kendaraan, peralatan: 73,3%
- Lisensi aplikasi: 21,6%
- Jasa konsultan: 45,7%
- Bantuan pemerintah: 16,7%
- Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%
- Perjalanan dinas: 53,9%
- Peralatan dan mesin: 28%
- Infrastruktur: 34,3%
- Belanja lainnya: 59,1%
Menkeu menegaskan bahwa efisiensi ini tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial. Selain itu, prioritas penghematan akan dilakukan terhadap anggaran yang tidak bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping, PNBP-BLU yang tidak disetor ke kas negara, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Menteri/pimpinan lembaga diwajibkan untuk menyusun rencana efisiensi sesuai ketentuan dan menyampaikannya kepada DPR serta melaporkan persetujuan kepada Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025. Jika batas waktu tidak dipenuhi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan perubahan tersebut dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.
Langkah efisiensi ini dilakukan guna mendukung kebijakan fiskal yang lebih sehat dan memastikan anggaran negara digunakan secara optimal.(Irm)