Lenterainspiratif.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan bulan ini akan mencairkan anggaran suntikan kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 12 triliun. Dana itu untuk menutup defisit atau tekornya keuangan BPJS Kesehatan yang saat ini mencapai Rp 15,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, suntikan dana itu dibayarkan sekaligus untuk selama periode 3 bulan. Suntikan modal itu digunakan untuk membayar selisih iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah, serta peserta penerima upah (PPU) dari pemerintah.
“Belanja bansos juga akan di-frontloading-kan. Seperti BPJS Kesehatan untuk Februari, Maret, April segera dicairkan Rp 12 triliun. Agar mampu meningkatkan kemampuan bayar tagihan yang saat ini masih outstanding Rp 15,5 triliun,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (19/2/2020) seperti dikutip dari Detik.com.
Sri Mulyani menambahkan, untuk periode Januari 2020 sendiri pemerintah sudah menyuntikan ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 4 triliun. Diharapkan suntikan itu bukan hanya berpengaruh terhadap BPJS Kesehatan tapi juga ekonomi secara keseluruhan.
Angka defisit BPJS Kesehatan Rp 15,5 triliun sebenarnya sudah turun dari prediksi yang sebesar Rp 32,4 triliun pada akhir 2019.
Penurunan angka defisit keuangan BPJS Kesehatan karena Kementerian Keuangan telah menyuntikkan modal sebesar Rp 13,5 triliun pada tahun lalu.
Keputusan pemerintah menyuntik BPJS Kesehatan sebesar Rp 13,5 triliun usai adanya kesimpulan rapat gabungan antara Komisi IX dan Komisi XI bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, DJSN, jajaran direksi BPJS Kesehatan.
Salah satu kesimpulan rapat gabungan itu meminta pemerintah menyelesaikan proses pembersihan data (cleansing) sesuai rekomendasi BPKP, di mana ada sekitar 27,4 juta peserta yang datanya bermasalah. Setelah melakukan proses pembersihan data tersebut, pemerintah pun akhirnya menerbitkan beleid penyesuaian iuran premi BPJS Kesehatan.
Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 telah melihat kesimpulan dan usulan dari DPR. Dalam beleid tersebut ditetapkan pemberlakuan tarif baru mulai 1 Januari 2019. (tim)