HukumNasionalPolitik

Menkeu Minta OJK Gencar Sosialisasi Cara Libur Cicilan KUR

Foto : Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Foto : Menteri Keuangan, Sri Mulyani

Lenterainspiratif.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk berkampanye tata cara pengajuan penundaan pembayaran pokok kredit alias libur bayar cicilan bagi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit Ultra Mikro (UMi) hingga Pegadaian.

Sri Mulyani mengaku pihak OJK sudah menyelesaikan tata cara pengajuan relaksasi yang berlaku selama enam bulan dimulai sejak Mei 2020.

“OJK akan membuat aturan langkah-langkah, baru saja kami selesai rapat, supaya kampanye besar-besaran bagaimana masyarakat bisa dapatkan itu,” kata Sri Mulyani saat live Instagram, Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Sri Mulyani pun menyerahkan sepenuhnya kepada OJK mengenai cara sosialisasi relaksasi kredit ini. Intinya, bagaimana masyarakat mendapatkan informasi yang jelas untuk mendapatkan relaksasi ini.

“Apakah mereka tanya ke lembaga keuangan atau ke OJK untuk dapatkan langakh-langkah tersebut. OJK akan kelaurkan seluruh cara pedoman bagi lembaga keuangan itu untuk restrukturisasi dari kredit usaha kecil tersebut,” jelasnya.

“Saya harapkan nanti pedoman OJK ke lembaga keuangan sangat jelas sehingga masyarakat ketika bertanya ke bank dan lembaga keuangan akan dapatkan jawaban yang reliable,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah merampungkan mekanisme stimulus ekonomi untuk bantu sektor riil terutama UMKM. Salah satunya subsidi bunga kredit, baik untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit Ultra Mikro (UMi), hingga nasabah pegadaian.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan untuk subsidi bunga kredit diberikan pemerintah sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan berikutnya.

“Itu untuk KUR dan juga untuk kredit-kredit yang Rp 10 sampai Rp 500 juta,” tuturnya saat konferensi pers virtual, Rabu (29/4/2020).

Bunga KUR sendiri sudah diturunkan menjadi 6% tahun ini. Itu artinya selama 3 bulan bunga KUR dibayar penuh pemerintah dan 3 bulan selanjutnya 50% ditanggung pemerintah.

Kemudian untuk nasabah kredit di bawah Rp 10 juta seperti nasabah-nasabah UMi, Mekaar dan Pegadaian diberikan subsidi bunga 6% selama 6 bulan. Total debiturnya diperkirakan sebanyak 60 juta nasabah.

Sedangkan untuk nasabah pelaku UKM dengan pinjaman Rp 500 juta ke atas sampai Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga bertahap, yakni 3 bulan pertama 3% dan 3 bulan selanjutnya 2%. (tim/LI)

Exit mobile version