Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang kuli bangunan berinisial SH (49) warga Sambiarum, Sambikerep, Surabaya dibekuk polisi lantaran terbukti mengedarkan dan menyimpan sabu di wadah permen.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Berbekal informasi tersebut selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penyelidikan.
“Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, Sabtu (30/7/2022).
Polisi pun segera melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku di dalam kamar kosnya di Jalan Sambiarum Lor. Dalam penangkapan ini polisi menemukan wadah permen bekas berisi 5 buah klip plastik kecil sabu seberat 1.36 gram.
Selain itu polisi juga menyita sebuah sedotan plastik warna hitam, sebuah timbangan elektrik warna silver, 1 bendel klip plastik kecil, sebuah kartu ATM, hingga 1 unit smartphone.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapat serbuk setan itu dari seorang penyuplai berinisial ERN. Kini polisi tengah memburunya.
“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut didapat dari temannya bernama ERN (DPO),” tandas Hendro.
Ia terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Fi)