HukumKriminal

Sidang Sahat Tua Simanjuntak, JPU KPK Hadirkan 4 Saksi

×

Sidang Sahat Tua Simanjuntak, JPU KPK Hadirkan 4 Saksi

Sebarkan artikel ini

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak kembali digelar, Selasa (30/5/2023). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus suap dana hibah Pemprov Jatim.

4 saksi tersebut adalah Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni, perencana Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKBD) Bapedda provinsi Jawa Timur Ikmal Putra, Kepala Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim Rusmin, dan Karo Kesra Setdaprov Jatim Imam hidayat.

Didepan majelis Hakim, Hari mengatakan jika sejumlah pimpinan DPRD Jatim hingga Sekretaris Daerah Pemprov Jatim sempat mengadakan pertemuan untuk membahas RKPD di Jakarta pada awal September 2021.

Saat itu, Kemendagri sempat menyarankan kepada Pemprov Jatim bahwa alokasi dana hibah untuk pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD paling tinggi yang bisa dianggarkan adalah 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun saran tersebut tidak digubris oleh DPRD maupun Pemprov Jatim. Bahkan, salah satu oknum anggota DPRD sempat marah atas saran tersebut.

“Benar ada tuduhan ‘menggorok’ anggaran pokir ini ke saya selaku Dirjen,” papar Hari saat sidang berlangsung.

Akhir-akhir ini, Hari baru mengetahui jika DPRD dan Pemprov Jatim tetap mempertahankan alokasi anggaran Pokir yang di atas 10 persen. Seperti tahun 2021 yang mencapai 11,6 persen dan tahun 2022 yang mencapai 11,7 persen. Jika dijumlah secara keseluruhan alokasi dana hibah, jumlah itu mencapai Rp 9,2 Triliun dengan dana pokir di dalamnya mencapai Rp 2,4 Triliun.

“Yang kami sarankan (pokir) dipotong jadi Rp 1,6 triliun dan harusnya dana hibah Rp 8 Triliun, ternyata yang tertera di Perda sejumlah Rp 9,2 Triliun yang termasuk pokir (Rp 2,4 Triliun),” tutur Hari.

Hari mengatakan bahwa alokasi dana pokir Jatim tersebut menjadi terbesar dibanding provinsi lainnya se-Jawa. Namun begitu, dia juga tidak memahami siapa yang memutuskan jumlah pokir di APBD yang telah disetujui.

“Kurang tau, dikembalikan ke DPRD dan Pemprov Jatim,” pungkas Hari.

 

Diberitakan sebelumnya, Sahat Tua Simanjuntak beserta tiga orang lainnya terkena OTT KPK atas dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2020 dan 2021 pada kelompok masyarakat. Mereka adalah staf ahli di DPRD dan pihak swasta.

 

Beberapa nama pimpinan di DPRD Jatim juga ikut terseret kasus yang mengakibatkan Sahat menjadi terdakwa. Mereka itu di antaranya adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim yaitu Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar. (Diy)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *