HukumJawa TimurKriminal

Sidang Korupsi Desa Sampangagung, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kutorejo Lebih Percaya LPJ Ketimbang Monev di Lapangan

Sampangagung,
Edi Susanto, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kutorejo saat memberikan keterangan sebagai saksi di PN Tipikor Surabaya (Foto : Dwi Yuliyanto/ lenterainspiratif.id)

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Sidang korupsi dana APBdes Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto kembali berlanjut, Senin (30/9/2024). Dalam sidang kali ini, majelis hakim dibuat heran denga keterangan saksi yang terkesan berbelit.

 

Dalam sidang hari ini, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto menghadirkan 8 saksi. 2 diantaranya merupakan saksi di luar BAP, yaitu Camat Kutorejo, Nuryadi dan Hendra dari DPMD. Sementara sisanya saksi di BAP yaitu, Sampiro ketua TPK, Susilo sekretaris TPK, selanjutnya Nurul Hidayati Guru TK, Fitri Yuliani  Guru PAUD, Sumaiyah Guru TPQ dan Edi Purwoko, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kutorejo.

 

Edi Purwoko, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kutorejo mengatakan, pihak kecamatan sempat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) APBDes Sampangagung tahun 2020. Hasil monev itu, Dia menemukan adanya beberapa kegiatan yang belum selesai.

 

“Ada beberapa (kegiatan belum selesai) untuk jumlah pastinya saya lupa. Setelah itu saya sampaikan ke perangkat desa untuk segera diselesaikan,” kata Edi.

 

Hanya saja setelah menyampaikan ke perangkat desa, Edy mengaku tidak melakukan monev ulang. Untuk mengetahui kegiatan tersebut telah diselesaikan, tim monev dari Kecamatan hanya melihat dari LPJ Desa Sampangagung.

 

“Untuk kegiatan yang tidak selesai akan dimasukkan Silpa. Kita menerima LPJ dari musyawarah di Desa bahwa kegiatan-kegiatan ini telah selesai, dan tahun 2020 tidak ada Silpa,” katanya.

Exit mobile version