LenteraInspiratif | Mojokerto – Kasus korupsi dana APBdes Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto mulai disidangkan. Terdakwa yang tak lain Kades Non-aktif Ikhwan Arofidana (42) dihadirkan secara langsung di ruang sidang PN Tipikor Surabaya, Senin (12/8/2024).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto dihadiri Geo Dwi Novrian sementara dari terdakwa hadir sendiri tanpa didampingi penasihat hukumnya.
“Penasihat hukum terdakwa tadi ada acara lain dan tidak bisa hadir. Tapi saat kita tanya terdakwa tidak keberatan untuk melanjutkan persidangan dan surat dakwaan kita bacakan,” kata Geo saat dikonfirmasi LenteraInspiratif.id pada, Senin (12/8/2024).
Geo melanjutkan, Ikhwan didakwa Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sidang dilanjut dua minggu lagi (25 Agustus 2024) dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa,” pungkasnya.