HukumJawa TimurKriminal

Sidang Korupsi Desa Sampangagung, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kutorejo Lebih Percaya LPJ Ketimbang Monev di Lapangan

Sampangagung,
Edi Susanto, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kutorejo saat memberikan keterangan sebagai saksi di PN Tipikor Surabaya (Foto : Dwi Yuliyanto/ lenterainspiratif.id)

Sementara itu, Camat Kutorejo, Nuryadi menceritakan, dirinya ditunjuk menjadi Camat Kutorejo pada 21 September 2021 sehingga dirinya tidak mengetahui proses LPJ APBDes Sampangagung tahun 2020 dan pengajuan anggaran APBDDes Sampangagung tahun 2021.

 

“Saya tidak mengetahui proses laporan maupun pengajuan APBDes Sampangagung karena saya belum menjabat Camat Kutorejo,” ucapnya.

 

Kemudian di awal tahun 2022, lanjut Camat menjelaskan, ia menerima LHP (laporan hasil pemeriksaan) dari inspektorat tentang pengelolaan APBDes Sampangagung yang tidak sehat.

 

“Saya ingat waktu itu inspektorat meminta Desa Sampangagung mengembalikan seluruh anggaran yang tidak terlaksana ke APBDes,” tuturnya.

 

Nuryadi mengaku jika dirinya sudah berusaha menjalin komunikasi secara kekeluargaan dengan Kades Sampangagung agar mengembalikan anggaran tidak terpakai ke kas desa.

“Saya sudah mengundang kades, tapi beliau tidak hadir dan besoknya baru bertemu saya. Saya minta ke beliau agar segera mengembalikan anggaran tidak terpakai ke kas desa,” tukasnya. (diy)

 

Exit mobile version