Mojokerto, LenteraInspiratif.id — Sidang lanjutan kasus kematian pelajar SMK Raden Rahmat Mojosari, Muhammad Alfan (18), kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (3/11/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi dari pihak keluarga dan sekolah korban.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Jenny Tulak sebagai ketua, dengan Tri Sugondo dan BM Cintia Buana sebagai hakim anggota. Terdakwa Rio Filian Tono dihadirkan langsung di ruang Cakra, mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan celana hitam, serta didampingi penasihat hukumnya, Junus.
Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, hadir Erfandy Kurnia Rachman, I Gusti Ngurah Yulio, dan Ari Budiarti, yang memeriksa enam orang saksi, termasuk keluarga korban dan guru sekolah tempat Alfan belajar.
Kuasa hukum keluarga korban, Achmad Mukhlisin, menyebut bahwa hingga pemeriksaan saksi hari ini, penyebab kematian Alfan masih menjadi misteri. Ia menilai belum ada jawaban pasti tentang bagaimana korban bisa berada di dalam air hingga meninggal dunia.
“Pada pokoknya, setelah mendengar keterangan saksi-saksi hari ini, penyebab kematian Alfan masih menjadi misteri. Apa yang membuat Alfan bisa berada di dalam air hingga meninggal dunia masih menjadi pertanyaan besar bagi keluarga,” kata Mukhlisin.
Dalam sidang tersebut, lanjut Mukhlisin, sempat muncul keterangan adanya luka di bawah dagu korban dari salah satu saksi. Namun, menurutnya, JPU belum memperdalam fakta penting tersebut.
“Tadi sempat muncul juga fakta adanya luka dari keterangan saksi. Hanya saja JPU kurang memperdalam keterangan itu. Kami berharap jaksa bisa membuka secara terang apakah ada unsur kekerasan atau tidak,” tegasnya.
Mukhlisin menambahkan, pihak keluarga menekankan pentingnya pembuktian penyebab luka yang ditemukan di bawah dagu korban. Menurutnya, hal itu bisa menjadi petunjuk penting untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi sebelum korban ditemukan tewas di Sungai Brantas.
“Yang kami tekankan adalah adanya luka. Saksi dari pihak keluarga membenarkan luka itu. Sekarang tinggal dibuktikan apa penyebab luka tersebut,” ucapnya.
Meski begutu, Mukhlisin mengapresiasi JPU lantaran sudah bekerja maksimal. Hanya saja, pihak keluarga meminta agar JPU memperdalam fakta dibalik kematian Alfan dalam persidangan.
“Kami berterima kasih kepada jaksa yang sudah bekerja maksimal, tapi menurut kami kasus ini tetap harus diperdalam lagi. Mengapa Alfan bisa sampai ke sungai, ini masih jadi pertanyaan besar. Dalam analisa kami, ada potensi tersangka lain dalam perkara ini,” jelas Mukhlisin.
Sementara itu, Perwakilan LBH GP Ansor Jawa Timur, Dewi Murniati, menganggap jika persidangan kali ini belum maksimal. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menggali keterangan secara mendalam, terutama terkait barang bukti yang selama ini menjadi perhatian keluarga.
“Tadi tidak maksimal karena beberapa pertanyaan penting dalam dakwaan tidak ditanyakan jaksa. Termasuk soal tas dan sepatu yang selama ini menjadi bagian penting dalam kasus ini, tapi tidak terungkap dalam persidangan hari ini,” ujar Dewi Murniati usai sidang.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan di ruang Cakra PN Mojokerto dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.











