Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Dua advokat asal Mojokerto, Anies Khoiru Diniyati, S.H., M.H. dan Efri Alza, S.T., S.H., dituntut hukuman penjara masing-masing 1 tahun 3 bulan dan 1 tahun 2 bulan, dalam perkara dugaan rekayasa perceraian antara pasangan M. Jaelani dan Siti Maisaroh di Pengadilan Agama Mojokerto.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (10/11/2025), dipimpin oleh majelis hakim dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Satria Faza Andromeda, S.H. dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Anies Khoiru Diniyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anies Khoiru Diniyati, S.H., M.H. dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” demikian bunyi amar tuntutan yang dibacakan jaksa di ruang sidang.
Jaksa juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan, antara lain karena perbuatan terdakwa dapat mengganggu proses penegakan hukum, merugikan masyarakat pencari keadilan, dan dapat menjadi contoh buruk bagi profesi advokat.
Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Sementara itu, dalam berkas terpisah, JPU juga menuntut Efri Alza, S.T., S.H. dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan atas peran aktifnya menyuruh dan turut melakukan pemberian keterangan palsu dalam perkara yang sama.
Jaksa menilai tindakan Efri telah mencederai integritas dan martabat profesi hukum, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Namun, dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Efri bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatannya.
Perkara ini bermula dari laporan Siti Maisaroh, warga Sidoarjo, yang merasa tidak pernah mengajukan gugatan cerai namun mendapati statusnya sudah resmi bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Mojokerto.
Kasus terungkap setelah anak Maisaroh gagal mengurus NPWP karena data keluarga tidak sesuai. Setelah menelusuri, ia menemukan dokumen gugatan yang mencantumkan nama saksi dan kuasa hukum yang tidak pernah ia kenal.
Jaksa turut mencantumkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini, di antaranya surat kuasa dari M. Jaelani Bin Moh. Nur yang menunjuk kedua terdakwa sebagai kuasa hukum dalam permohonan izin talak terhadap Siti Maisaroh di Pengadilan Agama Mojokerto.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan penasihat hukum mereka.











