Lenterainspiratif.id | MOJOKERTO – Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) kembali digelar, Kamis (12/5/2022). Hanya saja dalam sidang kali ini banyak saksi yang berhalangan hadir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto mengatakan, pihaknya berencana menghadirkan 15 saksi dalam sidang kali ini. Hanya saja para saksi banyak yang berhalangan hadir.
“Rencananya 15 saksi, tapi yang terkonfirmasi hadir hanya 4 saksi,” ucapnya.
Arif juga mengungkapkan, para saksi ini medapat kendala untuk hadir, diantaranya keluraganya mengalami sakit hingga terkendala tiket penerbangan.
“Yang diluar pulau jawa seperti Palembang dan Kalimantan, yang bersangkutan ada kendala di penerbangan. Karena hari ini (Kamis, 12/5/2022) agak susah penerbangan ke Jakarta,” bebernya.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi MKP pada, Kamis (12/5/2022). Sidang kali ini, dimulai sekitar pukul 18.40 WIB di Ruang Candra, PN Tipikor Surabaya.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arih Suhermanto berencana menghadirkan 15 saksi. Namun yang mengkonfirmasi bisa hadir hanya 4 orang yakni dua ajudan MKP Pendik Firmansyah dan Edwi Prasetyo. Selain itu Jaksa dua saksi yang berasal kabupaten Situbondo yaitu Zainal Arifin, Kepala Desa Pasir Putih dan Sujono seorang Notaris PPA. (Diy)