HukumJawa Timur

Reseller Proyek Pemenang Lelang Era MKP Terungkap

×

Reseller Proyek Pemenang Lelang Era MKP Terungkap

Sebarkan artikel ini
Sidang MKP, Saksi Mahkota, Reseller, Proyek Pemenang Lelang
Saksi dalam sidang TPPU MKP

Sidang MKP, Saksi Mahkota, Reseller, Proyek Pemenang Lelang
Saksi dalam sidang TPPU MKP

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Sosok Reseller proyek pemenang lelang era Mustofa Kamal Pasa (MKP) menjadi Bupati Mojokerto terungkap. Dia adalah Eryk Armando Talla, karyawan PT Enfis Nusantara.

Didepan majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan, dirinya pernah dijanjikan oleh MKP untuk diberikan 8 paket proyek di wilayah Kabupaten Mojokerto. Namun yang terealisasi dirinya hanya menerima 6 paket proyek.

“Pada tahun 2015 saya janjinya seanyak 8 paket (pengerjaan poyek) tapi yang dapat direalisakn hanya 6 paket,” ucapnya di PN Tipikor Surabaya, Rabi (18/5/2022).

Dalam pengerjaan 6 paket proyek ini, Eryk mengatakan jika dirinya hanya menggarap 2 paket pekerjaan sementara lainnya ia jual kepada kontraktor lain.

“Yang 2 paket dikerjakan sendiri oleh pak Hen yang 4 paket dijual lagi,” tuturnya.

2 paket proyek yang ia dan Hendrawa kerjakan, lanjut Eryk memaparkan, yaitu peningkatan jalan di Kecamatan Kemlagi dan peningkatan jalan di Kutorejo senilai .

Sementara 4 proyek yang ia jual diantaranya peningkatan jalan Randegan-Benjeng, peningkatan jalan Pohjejer-Tumbuk senilai Rp 7,7 miliar, proyek peningkatan jalan Lakardowo-Benjeng, dan Banjaragung-Sooko.

Adapun keuntungan dari penjualan proyek pemenang lelang ini sebanyak 2,5 persen dari nilai proyek. Eryk mengaku jika keuntungn ini ia bagi bersama Hendrawan selaku pemilik PT Enfis Nusantara.

“Saya menerima 0,5 persen yang mulia. 2 persen untuk pak hendra,” ucapnya.

Erik merinci, anggaran proyek ini diantaranya peningkatan jalan di Kutorejo sebesar 6,5 M. Sementara pelebaran jalan di Kemlagi senilai 9,5 M.
Sedangkan proyek peningkatan jalan di Randegan-Benjeng dianggarkan sebesar Rp 7,5 M, peningkatan jalan di Pohjejer-Tumbuk dianggarkan Rp 7,2 M, Randegan-Benjeng, sebesar Rp 6,9 miliar dan peningkatan jalan Banjaragung-Sooko menelan anggaran Rp 5,4 M.

Eryk Armando Talla mengatakan, pada tahun 2015 dirinya pernah mendapatkan 6 paket pengerjaan proyek dari Pemkab Mojokerto. Ia juga mengaku untuk mendapatkan paket pengerjaan proyek ini, Eryk memberikan sejumlah uang ke Dinas PUPR.

“Janjihya seanyak 8 paket (pengerjaan poyek) tapi yang dapat direalisakn hanya 6 paket,” ucapnya di PN Tipikor Surabaya, Rabi (18/5/2022).

Eryk memberikan fee proyek ini secara bertahap. Yang pertama sebanyak Rp 1,5 M dikirimkan Eryk ke rekening atas nama CV Musika. Selanjutnya, Eryk menyerahkan cek sebesar Rp 1 M dan uang tunai sebesar Rp 126 juta kepada staf CV Musika yakni Syamsul Arif.

Selain itu, karyawan Hendra di PT Enfis Nusantara ini juga mengatakan jika dirinya juga memberikan uang Rp 750 juta ke salah satu staf PUPR di belakang parkir Dinas PUPR. Sementara kelengkapan pembayaran sebesar Rp 1 M diserahkan ke Peringgitan.

“Fee nya 12,5% untuk totalnya Rp 3,8 M. Setelah saya membayar uang tersebut ada progres pengerjaan,” tukasnya.

Sementara itu Mustofa Kamal Pasa (MKP) mengatakan uang yang dibayarkan Eryk bukanlah fee proyek melainkan pembayaran hutang Hendrawan kepada CV Musika.

“Si Eryk tidak tau apa-apa, cuman itu (uang fee) hutang dari Hendra kepada CV Musika,” tuturnya.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 12 saksi yang terdiri dari Pengusaha, Notaris dan Makelar tanah. (Diy)

Print Friendly, PDF & Email