foto : agus sholahuddin, kuasa hukum kepala desa kesamben
Jurnalis : Siswanto
Jombang, Lentera Inspiratif.com
Dalam sidang ke – 2 praperadilan Kepala Desa (Kades) Kesamben, Kecamatan Kesamben, Jombang, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, pada Senin (18/12/2017), menuai pernyataan sikap dari kuasa hukum kepala desa. Pasalnya, dalam agenda mendengarkan pembuktian dari termohon (Polres Jombang), yang mendatangkan dua orang saksi dari anggota polres jombang, yakni Arif, serta dari pihak pelapor Sugeng Hariyono, untuk menceritakan kronologis penangkapan Kades Kesamben. Dalam menjawab, cecaran Hakim Tunggal, Siska Ris Sulistiyo Ningsih, kedua saksi menceritakan bahwa saat penangkapan kades kesamben dilakukan oleh tiga anggota dari Polres Jombang dengan membawa surat penyelidikan saat lakukan penyergapan, sebelum masuk ke ruangan kades mereka (red.anggota polisi) ketuk pintu terlebih dulu, dan tak menggelandang sang kades. Namun, dalam faktanya diduga tak sesuai apa yang diceritakan oleh saksi dari polres maupun dari pelapor.
Sementara itu, Agus Sholahuddin, kuasa hukum Kades Kesamben, saat di hubungi via seluler menjelaskan, bahwa ia pada Selasa (19/12/2017) menemui Kades Kesamben, Aris Priyo Wasono di tempat tahanan Polres Jombang. Dalam waktu saat bertemu dengan Kades, dirinya sempat bertanya bagamaina sebenarnya kronologis pada waktu itu. Dan, kades menjawab bahwa pada waktu itu, tiga anggota polisi yang datang ke ruangannya tak ada yang ketuk pintu. Serta, saat keluar dari ruangan dirinya (red. Kades) di gandeng oleh anggota polisi atau tak dibiarkan berjalan sendiri. Ditambah lagi, pada saat lakukan penyelidikan, mereka (red.anggota polisi) memang menunjukkan identitas, tapi tak menunjukkan surat tugas yang dibawa. “Apa yang dikatakan saksi termohon, itu tak sesuai dengan faktanya. Sebab, dari keterangan pemohon dalam hal ini Kades, bertentangan semuanya, “bebernya
Agus menambahkan, bahwa memang uang yang ada dilaci itu benar. Tapi, yang membawa uang itu bukan Kades melainkan anggota polisi itu sendiri. Dan terkait, untuk mendatangkan saksi dari Kades itu sendiri ditolak oleh kuasa hukum Polres Jombang dengan asumsi keamanan. Padahal, tujuan untuk mendatangkan Kades, agar untuk mengetahui keterangannya secara langsung. “Kalo permohonan kami ditolak dengan alasan keamanan, maka hal ini pihak kepolisian tak bisa menjamin keamanan. Padahal, tugas mereka adalah bagaimana bisa mengamankannya. Dan hal ini menunjukkan keadaan tak aman kalo seperti itu.”tegasnya