Lenterainspiratif.id | Gresik – Gara-gara merekayasa 20 foto syur wanita menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) lalu diunggah di medsos, seorang remaja di Gresik dipolisikan.
“Ada 20 perempuan muda yang melaporkan ARB ke kami karena wajahnya direkayasa,” ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, Senin, (15/7/2024).
Komang menjelaskan, pihaknya sudah melakukan digital forensik pada akun tersangka termasuk mengidentifikasi adanya korban lain.
“Penyelidikan awal, ada lebih dari 20 wajah yang berbeda. Namun, kami telah menggali keterangan dari 12 korban yang berkenan memberikan kesaksian,” ungkapnya.
Dari beberapa korban kata dia, mengaku dirugikan atas perbuatan ARB. Bahkan, mayoritas diantaranya mengalami trauma dan depresi.
“Pelaku menggunakan fitur artificial intelligence dan aplikasi editing foto. Sehingga, kualitas gambar benar-benar menyerupai wajah para korban,” katanya.
Perbuatan ARB ini telah memenuhi unsur pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 6 tahun hingga denda mencapai Rp 1 miliar. (Fi)