Lenterainspiratif.id | Situbondo – Polres Situbondo merazia sejumlah toko kelontong di jalan Diponegoro Situbondo. Hasilnya puluhan botol miras diamankan polisi.
Razia yang dilakukan pada Sabtu (13/5/2023) ini dilakukan guna menekan peredaran minuman keras (miras) di Kota Situbondo.
“Kami amankan sebanyak 73 botol miras berbagai merk di salah satu toko di jalan Diponegoro Situbondo. Rinciannya, bir singaraja 59 botol, 5 bir kaleng, anggur merah 7 botol dan soju 2 botol,” kata Kasat Samapta Polres Situbondo AKP Sudpendi.
Sudpendi mengatakan, untuk memberikan efek jera, selain didata dan dilakukan pembinaan, namun penjual miras akan diproses hukum tindak pidana ringan (tipiring).
“Kita tidak main-main dalam razia miras ini, jika para pemilik toko kelontong tetap menjual miras, kami tidak akan segan-segan untuk proses hukum,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya menghimbau kepada masyarakat, agar tidak memperjual belikan ataupun mengkonsumsi miras. Selain membahayakan kesehatan, namun juga berpotensi menggangu Kamtibmas.
“Kami himbau untuk semuanya, jagalah nyawa anda. Ingat tentang keluarga, Miras sangat berbahaya bagi kesehatan,” pungkasnya. (Dad)