Jawa TimurPeristiwa

Razia Tempat Hiburan di Banyuwangi, Puluhan Botol Miras Disita

Polresta Banyuwangi bersama instansi terkait menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam

BANYUWANGI, LenteraInspiratif.id – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polresta Banyuwangi bersama instansi terkait menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam pada Selasa (21/1/2025) malam. Operasi ini bertujuan menertibkan peredaran minuman keras (miras) golongan B dan C yang melanggar peraturan.

 

Dipimpin Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Teguh Priyo Wasono, razia melibatkan personel dari berbagai satuan, termasuk Sat Narkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta, Propam, TNI, Satpol PP, serta Dinas Pariwisata dan Perizinan Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs Imam Sugianto, serta edaran Bupati Banyuwangi terkait pengawasan miras tanpa izin.

 

Dalam razia tersebut, petugas menyasar beberapa tempat hiburan seperti karaoke dan bar untuk memeriksa izin operasional serta dokumen peredaran miras, seperti SIUP MB dan SKPL. Di salah satu lokasi, yaitu karaoke Grand Royal Gambiran, ditemukan 62 botol miras golongan B dan C yang tidak memiliki izin resmi.

 

Selain penyitaan barang bukti, aparat memberikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan agar mematuhi regulasi demi menciptakan lingkungan yang aman. Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen untuk menekan peredaran miras ilegal dan potensi gangguan keamanan.

 

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan razia di tempat hiburan malam untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal,” ujar Kapolresta, Rabu (22/1).

 

Langkah tegas ini mendapat dukungan dari masyarakat yang menilai operasi tersebut mampu mengurangi risiko kriminalitas akibat penyalahgunaan minuman keras. Ke depan, kegiatan serupa direncanakan berlangsung rutin guna memastikan stabilitas keamanan di Banyuwangi. (JI)

 

 

Exit mobile version