Jawa TimurPeristiwa

Gelapkan Motor Kredit, Nenek di Situbondo Dibekuk Polisi

Kasus penggelapan, Motor kredit
Kepala FIF Situbondo

Lenterainspiratif.id | Situbondo – Gara-gara menggelapkan motor kredit, seorang nenek bernama Sukarlin (59) warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Situbondo  dibekuk polisi.

Kepala Remedial FIF Cabang Situbondo Saiful Anam mengatakan, pelaku tidak bisa membayar uang kredit kepada FIF sejak tahun 2021 lalu.

“Sukarlin hanya bayar kredit sepeda sekitar 6 kali. Total uang yang masuk dari uang muka dan kredit Rp 8 juta lebih. Sedang pembelian sepeda motornya yang diambil atas namanya Rp 24 juta,” ujar Anam, Sabtu (2/9/2023).

Menurut Anam, nenek tersebut enggan membayar lantaran sepeda motor sudah diambil oleh teman suaminya.

“Kami sudah memberi toleransi kepada Sukarlin agar melunasi hutangnya. Tapi dia sudah tidak mau. Ya terpaksa kami tempuh jalur hukum. Sebenarnya tidak ada keinginan untuk memprosesnya, tapi ini sebagai peringatan bagi yang lain,” bebernya.

Anam menjelaskan, sepeda tersebut diakui oleh Sukarlin memang diambil atas nama dirinya. Tetapi sepeda tersebut diambil oleh teman suaminya dan sudah dibawa kabur sejak tahun 2020.

“Ceritanya begini, suami Sukarlin memiliki teman. Temannya itulah yang membeli sepeda motor mengatasnamakan Sukarlin. Sukarlin hanya dapat upah, tapi tidak bilang dikasih berapa. Sekarang sepedanya sudah tidak ada dibawa kabur,” kata Anam.

Lebih jauh Anam menegaskan, dirinya sempat ketemu dengan pembawa kabur sepeda motor, ZD. Bahkan ZD menantang untuk dilaporkan. ZD juga mengaku sudah menjual sepeda motornya kepada orang lain.

“Saya sudah bilang, agar sepeda segera dikembalikan dengan cara baik-baik. Tapi ZD meminta untuk dilaporkan saja. Malah bilang kalau sepedanya sudah dijual lagi,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo membenarkan, Sukarlin diamankan atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan.

“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHP Sub 23 ayat (2) jo pasal 36 Undang -undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Sukarlin diancam hukuman empat tahun penjara,” katanya. (Fi)

Exit mobile version