Daerah

PT. Magna Kemasindo Sejahtera Tak Lengkapi Dengan K3

×

PT. Magna Kemasindo Sejahtera Tak Lengkapi Dengan K3

Sebarkan artikel ini

 foto : PT. Magna Kemasindo Sejahtera

Sidoarjo lentera Inspiratif .com
PT. Magna Kemasindo Sejahtera yang kemarin di duga tidak membayar upah sesuai dengan upah minimum kota (baca juga ) pelanggaran undang undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, kini terdapat juga pelanggaran soal K3.

Aris Indra Spd. selaku divisi pendidikan buruh Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia Rabu 07/02/2018 mengatakan bahwa Kewajiban Pengusaha (Pengurus) Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 14 yang mana terdapat 3 (tiga) kewajiban pengusaha (pengurus) terhadap penerapan K3 antara lain Menulis dan memasang semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya. Memasang semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya. Menyediakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang dipimpin maupun orang lain yang memasuki tempat kerja disertai petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja merupakan tanggung-jawab bersama-sama. Dengan saling menunaikan kewajiban di tempat kerja, maka diharapkan penerapan K3 di tempat kerja dapat berjalan dengan baik. Perusahaan dan tenaga kerja sama-sama memiliki kewajiban terhadap penerapan K3 di tempat kerja. Keselamatan dan Kesehatan kerja karyawan merupakan salah satu hak asasi dan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas kinerja karyawan di perusahaan itu sendiri. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya tingkat kecelakaan kerja yang ada di Indonesia.
Sebenarnya perusahaan bisa mencegah kecelakaan tersebut jika saja perusahaan memberikan pelayanan K3 yang baik terhadap karyawannya serta memberi jaminan atas kecelakaan tersebut. Sehingga para karyawan merasa aman dan terlindungi dengan adanya program K3 yang terlaksana di perusahaan tersebut. tutupnya (roe/fie)
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *