DaerahJawa Timur

Komisi III Harapkan Program Golden Ticket Hafidz Qur’an Harus Berkelanjutan

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Program Golden Ticket untuk para Hafidz Qur’an di Kota Mojokerto yang ingin mengenyam pendidikan ke jenjang SMP Negeri, didukung penuh oleh DPRD Kota Mojokerto.

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menyediakan kuota khusus berupa Golden Ticket dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti mengatakan dengan adanya program Golden Ticket untuk para Hafidz Qur’an ia berharap kuota jalur khusus tersebut bisa ditambah jumlahnya.

“Kalau bisa kuotanya lebih dari tiga, agar para hafidz ini bisa lebih banyak tertampung di Kota Mojokerto. Selain itu, kriteria untuk skornya juga harus ditambah, jadi gak hanya harus hafal jumlah juz, tapi bacaan makhraj dan tajwidnya juga harus benar,” Katanya Rabu ( 12/07/2023 ).

Lebih lanjut, perempuan dari partai PDI Perjuangan itu juga mengaskan agar program tersebut bisa memiliki penguat dasar hukum, semisal adalanya Pilwali Kota Mojokerto.

” Seharusnya memang ada pilwalinya, agar dikemudian hari ada penguat dasar hukum untuk menuju program yang berkelanjutan, kalo misalnya mau diperdakan mungkin sekupnya masih terlalu kecil, ” Jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dikbud Kota Mojokerto Amin Wachid mengatakan, golden ticket diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang hafal Al-Qur’an. Setiap SMP Negeri se-Kota Mojokerto menyediakan quota tiga calon peserta didik Hafidz Qur’an.

“Jika jumlah pendaftar dalam satu SMPN lebih dari tiga maka akan kita peringkat dengan jumlah skor,” ujar Amin.

Ia menjelaskan jumlah hafalan juz qur’an menentukan tinggi tidaknya skor calon peserta didik baru. Yakni skor tertinggi sebesar 128 dan terendah 16.

“Total kan ada 30 juz dalam Qur’an, bagi mereka yang hafal 1 sampai 4 juz skornya 16, 5 sampai 9 juz skornya 32, 10 sampai 19 juz skornya 64. Dan tertinggi 20 sampai 29 juz skornya 128,” terangnya.

Masih kata Amin, calon siswa yang berminat untuk mendaftar di jalur golden ticket harus bisa menunjukkan bukti sertifikat yang dikeluarkan oleh pondok pesantren, satuan pendidikan islam atau lembaga Tahfidzul Qur’an dan dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

“Jika hasil skor masih sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua,” tegasnya. (Roe/adv)

Exit mobile version