LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Program Agroforestry Tebu Mandiri (ATM) mendapatkan penolakan dari petani Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, Selasa (24/10/2023). Hal itu membuat Administratur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto, Andi Adrian Hidayat angkat bicara.
Penolakan penanaman tebu (ATM) ini disampaikan saat aksi demonstrasi Koalisi Petani Mojokerto Menggugat (KPMM) yang dikomandani koordinator lapangannya; Triyanto, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gemma PS, Selasa (24/10/2023)
Massa menilai pengelolaan hutan di Mojokerto tidak berpihak kepada petani hutan. Petani juga menyampaikan penolakan program ATM, karena dinilai menggusur petani yang menggantungkan kehidupannya pada lahan hutan.
Kemudian, demonstran menyoalkan sharing produksi Daun Kayu Putih (DKP) tidak dirasakan oleh petani, padahal mereka yang merawat dan memelihara. Terakhir, mereka mimnta Wilayah Hutan BKPH Kemlagi mengadakan KHDPK (Kawasan hutan pengelolaan khusus)
“Sharing Agro tidak adil karena kondisi petani tidak selalu sama, menolak program ATM di Kemlagi karena banyak masyarakat yang hanya menggantungkan hidupnya dengan mengolah lahan di kawasan hutan”, papar Triyanto menggebu-gebu.
Sementara Administratur’KKPH Mojokerto, Andi Adrian Hidayat menerangkan, bahwa lokasi ATM adalah petak yang tanaman KY putihnya gagal atau jarang jarang dan bukan petak yg produktif. Dan ini dilakukan untuk mendukung swasembada gula nasional. Dan dalam implementasinya tidak ada pengusiran atau penggusuran petani, karena petani pada masing masing andilnya tetap menjadi mitra dalam budidaya tebu. Intinya hanya mengajak untuk beralih komoditas dari palawija ke tebu. Perhutani juga memberi kesempatan pada petani atau kelompok tani untuk kerjasama operasional tebu (sharing permodalan) dengan pola sharing sesuai kontribusi.
“Tetapi setelah dilakukan sosialisasi di beberapa Balai Desa, Kecamatan Kemlagi, Perhutani Mojokerto telah bersurat ke Divisi Regional Jawa Timur untuk menunda pelaksanaan ATM di Tahun 2023”, tegasnya.
Andi juga menjelaskan; Perhutani memberikan kelonggaran kepada masyarakat sekitar hutan untuk menanami polowijo dengan syarat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan tidak merusak hutan.
Terkait Sharing Daun Kayu Putih (DKP) ke masyarakat sudah diberikan melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) mulai th 2006 sampai tahun 2017. Sedang dari tahun 2018 SD 2022 KPH Mojokerto belum mendapatkan alokasi anggaran sharingnya.
“jadi terkait sharing DKP, silahkan tanya kepada pengurus LMDH masing-masing”, imbuh Andi.
Dalam penjelasan lainnya, disampaikan bahwa dlm waktu dekat Perhutani akan melakukan sosialisasi dan implementasi Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) sebagaimana ketentuan kemitraan di wilayah Perhutani.
Perum Perhutani mempersilahkan kepada segenap masyarakat, bila ada kekurang pahaman terhadap program-program pemerintah maupun program Perhutani.
“Silahkan datang ke kantor Perhutani untuk berdiskusi, sekaligus saya berterima kasih karena mau dengan tertib dan mendengarkan penjelasan saya”, pungkas Andi Adrian menutup pembicaraan.