Lenterainspiratif.id | Sampang – Gara-gara jual wanita lewat MiChat, seorang pria berinisial MS (31) warga Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Kabupten Sampang diciduk polisi.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan, sebelum menjajakan wanita lewat aplikasi tersebut pelaku terlebih dahulu menyiapkan kamar untuk pelanggannya.
“Jadi modusnya dengan memposting para korbannya di aplikasi itu lalu ketika nanti ada pelanggan, dia akan menyiapkan kamar untuk pelanggannya,” jelasnya, Jumat (15/12/2023).
Ia mengatakan, aksi MS terungkap setelah polisi mengamankan salah satu korban di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Rajawali Kelurahan Karang Dalam yang tak jauh dari rumah pelaku.
“Kami berhasil mengamankan pelaku dan juga korban TPPO di kamar kos itu,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp448 ribu yang diduga merupakan hasil perdagangan orang tersebut.
“Untuk pelaku kami jerat pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Kami juga masih dalami apakah ada jaringannya atau pihak lain yang terlibat,” pungkasnya. (Suf)