Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang pemuda berinisial ISG (26) diciduk polisi gara-gara menyimpan sabu di kos. Sabu seberat 5,725 gram itu disimpan dalam 13 kantong plastik klip.
Kasat Res Narkoba Kompol Suriah Miftah mengatakan, polisi mengamankan pelaku di rumah kosnya yang berlokasi di Jalan Pakis Wetan Gang 4 Surabaya.
“Kronologinya pada Kamis (5/9) sekitar pukul 18.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti (narkoba) yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka,” kata Miftah dalam keterangannya, Kamis, (12/9/2024).
Kepada pihak polisi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui transaksi dari salah satu DPO berinisal D.
“Tersangka membeli dari D (DPO) Minggu (1/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Ambilnya di daerah Jalan Ampel. Total transaksinya sebanyak 8 gram dengan nilai Rp 8 juta,” kata Miftah.
Miftah mengungkapkan selain digunakan untuk pribadi, tersangka juga menjual sebagian narkoba jenis sabu yang disimpannya itu.
“Tersangka sudah membeli narkotika jenis sabu sebanyak tiga kali dan keuntungan yang didapatnya sebesar Rp 800 ribu,” ungkap Mifta.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, satu skrop yang terbuat dari sedotan, satu buah dompet, satu bungkus bekas tempat HP, dan satu unit hand phone merk Vivo.
Akibat perbuatannya tersangka saat ini telah diamankan di mako Polrestabes Surabaya. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Suf)