Lenterainspiratif.id | Malang – Seorang pria berinisial WB (36) warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Malang diciduk polisi gara-gara nyambi berjualan sabu.
Dalam penangkapan itu polisi menyita sejumlah bukti paket sabu siap edar. Tersangka diamankan di pinggir Jalan Raya Larangan, Kecamatan Dampit, pada Rabu (11/9/2024), malam.
“Kami berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Dampit,” kata Kapolsek Dampit Iptu Ahmad Taufik, Kamis (12/9/2024).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat total 1,23 gram, satu buah ponsel, pipet kaca, sedotan, dan tutup botol yang sudah dimodifikasi sebagai alat hisap sabu.
“Hasil pemeriksaan ponsel tersangka, kami menemukan percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika,” ujar Taufik.
Taufik menerangkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
“Tersangka WB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Dampit. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Terpisah Kasi Hmas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September. Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Malang.
“Kami menyasar semua elemen dalam rantai peredaran narkoba, mulai dari bandar, pengecer, kurir, hingga pengguna. Operasi ini juga berfokus pada daerah rawan peredaran narkoba,” ujar Ponsen Dadang terpisah. (Fi)