Lenterainspiratif.id | Lamongan – Seorang paman berinisial KM (45) warga Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Lamongan diciduk polisi karena mencabuli keponakannya yang masih dibawah umur.
Peristiwa ini terungkap setelah korban yang masih SD cerita kepada ayahnya S (41) warga Kecamatan Sukodadi pada Minggu (27/11/2024) lalu.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan, tak terima dengan kejadian itu ayah korban langsung lapor ke polisi.
“Benar, orang tua korban yang dengan inisial S melapor ke polisi karena anaknya menjadi korban pencabulan dan persetubuhan,” katanya, Senin (2/12/2024).
Berdasarkan pengakuan korban, pencabulan itu sudah dilankukan oleh pelaku sebanyak dua kali.
“Mendengar cerita dari korban, akhirnya pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan,” ujarnya.
Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan dipimpin Kanit PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan tersebut. Pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB berhasil mengamankan terduga pelaku KM.
“Pelaku diamankan petugas saat berada di kompleks makam Sunan Drajat Lamongan,” tandasnya.
Petugas juga melakukan pencarian di rumah terlapor. Namun terlapor langsung melarikan diri dan bersembunyi di kompleks makam Sunan Drajat, Kecamatan Paciran. Namun akhirnya berhasil ditangkap.
“Terlapor berhasil diamankan ketika sedang berada di kompleks makan Sunan Drajat Kecamatan Paciran dan petugas membawanya ke Mapolres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi menjeratnya dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, bujuk rayu, tipu muslihat untuk dilakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Suf)