Jawa TimurPeristiwa

Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Kembali Diizinkan Jual LPG 3 Kg

Prabowo Subianto

Jakarta, LenteraInspiratif.idPresiden RI Prabowo Subianto menyatakan keprihatinannya atas kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam memperoleh gas LPG 3 kg setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang pengecer menjual produk tersebut. Menanggapi hal ini, Presiden menginstruksikan agar pengecer kembali diizinkan berjualan seperti biasa sambil menunggu proses perubahan status mereka menjadi sub pangkalan resmi.

 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden telah berkomunikasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik agar distribusi LPG tetap berjalan dengan lancar dan harga di tingkat pengecer tidak melonjak.

 

“Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk segera mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg per hari ini. Namun, sambil berjalan, para pengecer akan diproses untuk menjadi sub pangkalan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

 

Dasco menegaskan bahwa kebijakan ini tetap memperhatikan stabilitas harga agar tidak memberatkan masyarakat. “Para pengecer akan diatur mengenai harga jual LPG 3 kg, supaya tidak melonjak dan tetap terjangkau,” tambahnya.

 

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa pengecer LPG 3 kg sebenarnya telah terdaftar dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP). Saat ini, hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem tersebut, termasuk 375 ribu NIK milik pengecer.

 

“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” kata Heppy.

 

Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini bertujuan agar subsidi LPG tepat sasaran tanpa mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.

Exit mobile version