HukumJawa TimurKriminal

Polres Mojokerto Tangkap 20 Tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2024

×

Polres Mojokerto Tangkap 20 Tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2024

Sebarkan artikel ini
Narkoba, Mojokerto,
Para tersangka pengedaran narkoba saat diamankan Polres Mojokerto

Mojokerto, LenteraInspiratif.idPolres Mojokerto meringkus 20 tersangka peredaran narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2024, Selasa (1/10/2024). Operasi yang berlangsung sejak 11 hingga 22 September 2024 ini berhasil mengungkap 19 kasus narkoba.

 

Kapolres Mojokerto, AKBP Irham Kustarto menyatakan, para tersangka yang ditangkap memiliki berbagai peran dalam jaringan peredaran narkoba, mulai dari kurir, pengedar, hingga pemasok.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto,” tegasnya.

 

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 61,57 gram sabu, 5 butir ekstasi, dan 13.115 butir pil double L senilai total Rp115 juta. Ihram menegaskan, bahwa Polres Mojokerto berkomitmen untuk memberantas narkoba tanpa pandang bulu.

 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Dwi Gastimur Wanto menambahkan, para tersangka yang berhasil diamankan tersebut tidak hanya menggunakan barang haram tersebut namun juga mengedarkan. Ia juga menyebut bahwa peredaran narkoba di Mojokerto melibatkan jaringan dari daerah lain seperti Sidoarjo, Jombang, dan Pasuruan.

 

“Ini lingkaran, di Mojokerto ini dilingkupi ada dari Sidoarjo, Jombang, Pasuruan ataupun dari Malang. Ini masih kita telusuri, apabila ada dugaan dari Lapas atau pemain dari Lapas akan kita ungkap sama ke akar-akarnya. Ada 61,57 gram sabu, lima butir pil ekstasi dan 13.115 butir pil double L,” ujarnya.

 

Harga narkoba semakin hari semakin mahal. Untuk sabu Rp1,5 juta per gram, untuk paket hemat antara Rp300 ribu sampai Rp400 ribu, pil double Rp25 ribu per 10 butir.

 

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya. (diy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *