Mojokerto, LenteraInspiratif .id – Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap sembilan kasus narkoba sepanjang Januari 2025, dengan tujuh tersangka yang kini menghadapi ancaman hukuman berat. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 67,89 gram sabu, 139.830 butir pil double L, tujuh unit timbangan elektrik, delapan ponsel, empat sepeda motor, dan uang tunai Rp415 ribu. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp507.747.000.
Kasat Resnarkoba AKP Moch. Suparlan menjelaskan bahwa tujuh tersangka terdiri atas TY, YW, FS, EP, PD, AS, dan RF. Tersangka TY, YW, FS, dan EP dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” katanya saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota Rabu (22/1/2025).
Sementara itu, PD dan AS dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman hukuman lima tahun hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati, dan denda hingga Rp10 miliar.
Tersangka lainnya, PD dan RF, juga dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. AKP Suparlan menjelaskan bahwa salah satu tersangka, yang bekerja sebagai buruh bangunan, berperan sebagai kurir dengan bayaran Rp2 juta per ons sabu yang diantarkan.
“Para pelaku ini tidak hanya sebagai pemakai, tetapi juga bagian dari jaringan distribusi narkoba di Mojokerto,” ujarnya.
Dalam operasi ini, barang bukti yang diamankan meliputi 67,89 gram narkotika jenis sabu dan 139.830 butir pil double L, yang merupakan narkotika golongan I. Selain itu, polisi juga menyita tujuh timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang narkotika, delapan ponsel sebagai alat komunikasi antar pelaku, empat sepeda motor yang diduga digunakan untuk distribusi, dan uang tunai sebesar Rp415 ribu.
“Kami berkomitmen untuk mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba. Mojokerto menjadi salah satu wilayah yang berada dalam pengawasan ketat, dan kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini,” tegas AKP Suparlan.
AKP Suparlan juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Ia menegaskan bahwa Polres Mojokerto Kota akan terus berupaya menciptakan wilayah yang lebih aman dan bersih dari peredaran narkoba.
“Kami ingin Mojokerto menjadi tempat yang aman dan bebas dari ancaman narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya. (Tyas)