Mojokerto, Lenterainspiratif.id — Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkoba senilai Rp 2,5 miliar, Senin (18/11/2024). TPPU perkara narkoba ini merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap di tingkat Polres wilayah Jawa Timur.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, Kombespol Robert Da Costa, mengatakan, dalam perkara pihak kepolisian menetapkan MM (43), warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
“Tersangka merupakan residivis yang baru bebas dari penjara pada Agustus 2024. MM kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota pada Oktober 2024 karena kasus peredaran narkotika,” katanya.
Dari penangkapan itu, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota melakukan pengembangan. Akhirnya, polisi mencium adanya dugaan TPPU yang dilakukan tersangka sejak tahun 2023.
Robert menjelaskan, modus yang dipakai, uang hasil penjualan barang haram itu ditransfer ke berbagai rekening bank dengan Identitas asli dan palsu. Selain itu, tersangka juga mengalirkan uang tersebut ke kerabat dan keluarga, untuk menyembunyikan asal-usul dana.
“Ada aliran uang ke kerabat dan keluarga untuk pembelian aset bergerak maupun tidak bergerak,” jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai Rp 530 juta, 1 unit iPhone 14 Pro Max dan 1 kartu ATM BCA tahapan Xpresi. Selain itu, polisi juga menyita 5 unit mobil, termasuk Mitsubishi Xpander dan Daihatsu Feroza, dan 4 unit sepeda motor, termasuk Kawasaki Ninja dan Yamaha Vixion Custom.
Akibat perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tukasnya. (diy)