Jawa TimurPeristiwa

Polisi Bongkar Praktik Judi Online di Mojokerto, Dua Pelaku Ditangkap

×

Polisi Bongkar Praktik Judi Online di Mojokerto, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Judi online, Mojokerto,
Kedua pelaku judi online

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Praktik judi online berhasil dibongkar Polres Mojokerto Kota. Dua yang diduga berperan sebagai pengepul dan bandar orang berhasil ditangkap.

Kedua pelaku yakni, Suratno (65) dan Suharmoko (23) yang merupakan warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat adanya praktik judi online. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menerjunkan unit buser Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang dipimpin Aipda Anom Adi.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku judi online di sebuah rumah yang terletak di Desa Japanan, Kecamatam Kemlagi, Kabupaten Mojokerto pada 17 Agustus 2022.

“Melalui penyelidikan seputaran unit buser berhasil menemukan pengepul. Setelah di amankan dan dikembangkan berhasil mengembang ke Bandar. Jadi yang diamankam itu pengepul dan bandar,” katanya, Jum’at (19/8/2022).

Rizki Santoso mengatakan, modus judi online ini dengan menggunakan media sosial Whatsapp. Kedua pelaku sudah melakukan praktik judi jenis togel ini baru beberapa bulan.
“Mengaku baru beberapa bulan. Omzetnya ratusan ribu perhari. Kalau lagi rame bisa lebih (dari Rp 500 ribu),” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa HP dan uang Tunai Ratusan Ribu.

Kini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas tindakan itu, kedua pelaku diancam pasal 303 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *