Jawa TimurPeristiwa

Polemik PKL Modongan Masuk ke Meja Dewan

 

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) Desa Modongan, Sooko, Mojokerto mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna mencari solusi terkait rencana penggusuran lapak PKL di wilayah tersebut.

Dalam rapat kali ini dihadiri oleh Komisi 1 dan 3 DPRD, Satpol PP Provinsi Jatim dan Kabupaten Mojokerto, Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (DPUSDA) Jatim, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Camat Sooko dan Kades Modongan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Pitung Hariyono mengaku memahami niat baik pihak eksekutif untuk menormalisasi sungai cipadan, yakni untuk mencegah banjir. Namun dalam penertiban PKL Modongan ini semua pihak harus mengedepankan pendekatan humanis.

“Para PKL ini juga mengakui salah, makannya saya harapkan semuanya mengedepankan asas keadilan, kita carikan solusinya,” tuturnya.

Politisi PKB ini sempat mempertanyakan proses awal berdirinya para PKL di Bantaran Sungai Cipadan ini. Menurut Pitung, jika tanah tersebut dilarang untuk mendirikan bangunan, seharusnya pemerintah sudah memberikan peringatan sejak awal.

“Pemerintah kan seharusnya sudah memberikan pemberitahuan semacam papan peringatan,” paparnya.

Dalam heraing kali ini, Pitung berharap adanya solusi yang terbaik. Ia juga mengaku jika pihak DPRD Kabupaten Mojokerto berencana melakukan sidak untuk melihat secara langsung kondisi bangunan di Bantaran Sungai Cipadan.

“Dalam waktu dekat Komisi 1 dan III akan melakukan sidak lokasi,” pungkasnya.

Kabid Bina Manfaat Sumber Daya Air DPUSDA Provinsi Jawa timur Rose Rante Pademme menyampaikan, normalisasi Sungai Cipadan ini merupakan permintaan dari Satpol PP.

“Satpol PP bersurat ke kami untuk melakukan normalisasi dan penertiban disana, kita juga diberi data PKL disana,” ucapnya.

Dalam melakukan normalisasi ini, DPUSDA tidak bisa melakukan secara manual, melainkan harus menerjunkan alat berat. Hanya dalam pengoperasian alat berat ini, kondisi sekitar sungai bersih dari bangunan untuk memudahkan pelaksanaan Normalisasi.

Selanjutnya, pihak DPUSDA Jatim melayangkan surat peringatan (SP) ke PKL Modongan untuk membongkar bangunan secara mandiri.

“Desa Modongan 87 dan dari 107 pemilik Bangli, 11 sudah membongkar bangunanya secara mandiri,” lanjutnya.

Setelah RDP dengan DPRD ini, pihak DPUSDA menyepakati untuk memberi waktu kepada para PKL untuk direlokasi terlebih dahulu.

“Langkah berikutnya kita akan membangun komunikasi, kita memberi waktu untuk instasi terkait berkomunikasi dengan warga disana. Kita tetap lakukan kesepakatan disana untuk melakukan relokasi, cuman kita perlu komunikasi dengan Pemdes terkait,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PKL Modongan Mujiono mengatakan, awal permasalahan mencuat saat adanya surat peringatan (SP) 1 dan 2 yang dilayangkan DPUSDA Jatim ke PKL Modongan. Isi surat tersebut mengatakan jika bangunan yang berada di bantaran sungai cipadan harus ditertipkan.

“Jika itu surat ke 3 hingga pada akhirnya dilakukan penggusuran, maka sebanyak 87 PKL akan terancam, padahal disana tempat mereka mencari nafkah,” ucap Mujiono.

Ia juga menegaskan jika PKL Modongan juga mendukung adanya normalisasi ini. Namun, pihaknya berharap adanya kajian dari pihak pemerintah sebelum melakukan penggusuran.

“Kalau alasannya cuman memasukkan alat berat itu masih bisa (masuk) kok,” ungkapnya.

Oleh karenanya, PKL Modongan berharap pemerintah daerah bisa melakukan relokasi sebelum dilakukan penertiban para bangunan milik PKL.

“Jangan serta merta atas nama hukum dan negara dipukul rata, tapi tidak memperhatikan asa kemanfaatan dan kearifan lokal,” pungkasnya. (Diy)

Exit mobile version