DaerahJawa Timur

Komisi D DPRD Jatim Beri Harapan Baru, Penggusuran PKL Modongan Ditunda

Lenterainspiratif.id | Mojokerto –  PKL Jogo Kali Modongan sedikit bernafas lega, lantaran
komisi D DPRD Provinsi Jatim dan dinas terkait. Dalam hearing pada Selasa (1/8/2023) itu disepakati jika penggusuran ditunda sampai ada kejelasan lahan relokasi.

Hal itu diungkapkan Mujiono Kuasa hukum 42 dari 87 PKL Modongan. Ia mengatakan jika hasil rapat dengar pendapat ( RDP ) PKL Modongan dengan DPRD Provinsi Jawa Timur dari Komisi D menghasilkan beberapa kesepakatan yang membawa angin segar bagi PKL.

“Salah satu kesepakatan bahwa tidak ada pengusuran sebelum lahan relokasi untuk PKL disiapkan oleh pemdes maupun pemkab Mojokerto,” ujar pria yang biasa di panggil Ujek tersebut.

Dalam RDP itu, tambah Ujek yang merupakan Advokad dari kantor Firma Hammurabi & Partner, menambahkan, DPRD Jatim melalui Komisi D akan mengajak jajaran stakeholder di Mojokerto untuk duduk bersama untuk membahas terkait lahan relokasi.

“Komisi D DPRD Jatim akan turun bersama dinas terkait untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Ini urusan perut pemerintah jangan kaku,” tegasnya.

Menurutnya selain kesepakatan secara lisan, dirinya juga telah mengirimkan surat resmi kepada Komisi D untuk melakukan penundaan penertiban.

“Pemerintah tidak serta merta melakukan pengusuran. Harus mencari solusi yang terbaik,” imbuhnya.

Sementara itu Hidayat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, ketika di hubungi via WhatsAp terkait hasil RDP dengan PKL dari desa Modongan, Mojokerto menjelaskan,
prinsipnya komisi D meminta PU SDA Jatim untuk menunda penertiban.

“Memastikan bahwa lahan relokasi siap ditempati oleh PKL dulu,” kata Politisi Gerindra itu.

Lebih lanjut dikatakan, dalam waktu dekat segera digelar pertemuan yang melibatkan komisi D DPRD Jatim, Pemkab, Pemdes & PKL.

“Akan mengelar rapat bersama mencari solusi yang terbaik,” pungkas Hidayat. ( Roe)

Exit mobile version