Lenterainspiratif.id | Blitar – Seorang emak-emak bernama Sri Rahayu (46) warga Desa Resapombo Kecamatan Doko Kabupaten Blitar menjadi korban penipuan seorang polisi dan rekannya.
Sri Rahayu mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah pinjam uang untuk modal usaha dengan imbalan uang yang besar. Hal itu terjadi sejak tahun 2020 hingga 2022 lalu.
” Modusnya ya pinjem uang katanya untuk diputar kembali usahanya perbankan gitu terus akhirnya lama-lama kok tidak ada kabar,” ujar Sri Rahayu, Rabu (16/10/2024).
“Kerugian yang saya alami itu Rp.499 juta rupiah. Ya gitu awalnya dijanjikan bunga terus ya ada hasil setiap pinjam nanti uangnya dikembalikan dengan keuntungan. Namun keuntungan itu juga saya bagi dengan polisi dan rekannya itu. Tapi setelah pinjaman banyak kok justru ngilang gitu,” sambung Sri Rahayu.
Kesabaran Sri Rahayu pun kini telah habis. Sebagai mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Sri Rahayu memberanikan diri lapor ke Polres Blitar.
“Sejak dulu sudah mau laporan tapi sama polisinya itu diminta untuk tidak laporan dulu, katanya kalau laporan uangnya justru tidak kembali gitu,” ucapnya. (Dad)