Jawa TimurPolitik

Intip Syarat Calon DPRD di Mojokerto

Calon DPRD, Mojokerto, Caleg,
Gambar Ilustrasi

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Bulan April mendatang tahapan pendaftaran calon legislatif akan dimulai. Oleh sebab itu, bagi warga Mojokerto yang ingin menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus menyiapkan diri.

 

“Sesuai PKPU No 3 tahun 2022 pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota itu dimulai April hingga November 2023,” kata Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori kepada LenteraInspiratif.id, Sabtu (7/1/2023).

 

Lebih lanjut Muslim menjelaskan, saat ini KPU Mojokerto mengajukan perubahan daerah pilihan (dapil). Setidaknya ada 3 sekema pemekaran dapil yaitu 5 dapil, 7 dan 8 dapil.

 

“Meski begitu alokasi kursi keseluruhan tetap sama yaitu 50 kursi,” paparnya.

 

Bagi warga yang ingin menjadi calon legislatif harus memenuhi beberapa syarat yang sudah diatur dalam UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, diantaranya;

1. Berumur 21 tahun atau lebih;

2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesahran Republik Indonesia;

 

4. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;

 

5. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

 

6. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

 

7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

 

8. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

 

9. terdaftar sebagai pemilih;

 

10. bersedia bekerja penuh waktu;

 

11. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, apartur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

 

12. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

13. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

 

14. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;

 

15. dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilaq dan

 

16. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

 

Selain itu, Muslim menjelaskan jika calon legislatif harus melampirkan syarat administrasi diantaranya;

  • KTP/KK
  • Ijazah
  • SKCK
  • Surat Keterangan Bebas Pidana dari Pengadilan Negeri
  • Surat Bebas Narkoba
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

 

“Dan juga setiap calon harus mendapatkan rekomendasi dari partai politik,” jelasnya.

“Nanti partai menginputkan (mendaftarkan) para calegnya melalui aplikasi Silon,” pungkasnya.

Exit mobile version